Duh! Diduga Dikeroyok Lapor Polisi Malah Dipanggil Sebagai Tersangka

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dewan Ekselutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) mendampingi korban Suprat Yono (62) dan Zainudin Leo Sinaga (47), meminta perlindungan hukum ke Divisi Propam Mabea Polri.

Meminta perlindungan hukum dilakukan karena keduanya sebagai korban pengeroyokan oleh sekitar 50 orang, dari kelompok tertentu. Sudah melapor ke Polsek Pantai Cermin Serdang Bedagai, Nomor: SP.Lidik/183/VI/2020/Reskrim, tanggal 1 Juni 2020. Tapi kenyataannya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres sebagai tersangka.

Dipanggil sebagai tersangka karena terduga para pelaku pengeroyokan juga membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai. Berdasar Laporan Polisi No. LP/188/VI/2020/SU/RES-SERGEI, tanggal 1 Juni 2020.

Atas laporan terlapor itu, dan tembusan  Surat dari Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Nomor: B/109/VII/2020/Reskrim, tanggal 8 Juli 2020, kedua pelapor le Polsek diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Karena itu Kami melapor ke Mabes Polri karena kehabisan rasionalitas. Karena  2 orang Satpam Yayasan Apindo Sumatera Utara (YASU) di Kabupaten Serdang Bedagai, menjadi korban pengeroyokan, malah dipanggil petugas sebagai tersangka. Itu 10 hari setelah pelaporan,” ujar Saut Pangaribuan anggota LBH KSBSI di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Atas kekhawatiran surat panggilan menjadi tersangka, makanya, kami bersama mendampingi kedua orang itu mendatangi Biro Warsidik Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum. Mengadukannya ke Pelayanan Pengaduan Divisi Propam untuk melaporkan adanya dugaan kriminalisasi. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *