Penyidik akan Periksa Lagi Firli Bahuri Sebagai Tersangka

by
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto:*/ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Eks Ketua KPK Firli Bahuri akan dipanggil dan diminta keterangan lagi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Firli kembali diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta penerimaan gratifikasi.

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan Firli dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa atas berkas perkara yang dikembalikan. Selain Firli, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi baru.

“Ada beberapa yang harus dilengkapi dari petunjuk jaksa P16 kantor Kejati DKI Jakarta, saat ini penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam progres untuk melengkapi semua petunjuk P19 dari jaksa P16 kantor DKI Jakarta. Dan sudah kita tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

Ade sendiri belum mau merinci jadwal pemeriksaan terhadap Firli. Diketahui, pemeriksaan Firli sebagai tersangka itu bukan yang pertama kalinya.

Sebelumnya pada Sabtu, 30 Desember 2023, Kombes Ade Safri mengaku sudah menerima pengembalian berkas perkara Firli dari kejaksaan dilengkapi petunjuk untuk dilengkapi. Kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara itu.

“Kita terima (berkas perkara) dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagai petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade Safri.

Firli Bahuri sendiri dijerat sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta penerimaan gratifikasi. Selain perkara itu, pihak kepolisian juga sedang membuka perkara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli. (Kds)