DKPP: PTUN Urusi Masalah Hukum, Bukan Etik

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati, angkat bicara terkait polemik putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta dalam perkara nomor 82 Tahun 2020. Menurutnya, Presiden Joko Widodo melalui Keppres 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU, sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini diungkapkannya saat menjawab pertanyaan media usai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (29/7).

“Belum dibentuk mahkamah etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP,” jelas Ida. Menurutnya, PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga peradilan yang wewenangnya memeriksa persoalan hukum, dan bukan persoalan etik. “Nah ini dua hal yang berbeda, antara problem hukum dengan problem etik,” ujar Ida.

Perempuan yang menjadi Anggota KPU RI Periode 2012-2017 ini menambahkan, berdasarkan UU 7/2017, DKPP memiliki otoritas untuk menerbitkan vonis atau putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga tidak ada satu pun lembaga peradilan yang bisa mengoreksi putusan DKPP yang merupakan peradilan etik di bidang pemilu. “Karenanya keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum,” pungkasnya. (syd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *