Fraksi PKS Dukung Komisi III DPR Gelar RDPU Terkait Djoko Tjandra

by
Politisi PKS, Mardani Ali Sera.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rencana Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan tiga institusi penegakan hukum, seperti Kejaksaan, Dirjen Imigrasi dan Polri, terkait buronan kasus terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, terganjal di meja Wakil Ketua DPR RI bidang Polkam, Azis Syamsuddin. Pasalnya, surat izin yang dilayangkan Ketua Komisi III DPR itu, belum ditandatangani Azis Syamsuddin.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/7/2020) mendukung Komisi III untuk menggelar rapat dengar pendapat atau RDP terkait Djoko Tjandra, mengingat kasus ini penting untuk segera diselesaikan.

“Ini masalah extraordinary. Dukung Komisi III DPR laksanakan RDP. Kasus Djoko Tjandra sangat mendesak dan penting untuk dituntaskan,” ujar Mardani.

Mardani menegaskan, pemasalahan Djoko Tjandra tidak bisa lagi ditunda. Sebab, harus ada aturan khusus terkait pembahasan kasus semacam ini

“Karena publik menunggu apa langkah tuntas agar penegakan hukum di Indonesia dapat ditegakkan marwahnya. DPR sebagai representasi Rumah Rakyat sangat layak membahasnya segera. Selalu ada aturan khusus untuk kasus khusus,” tandas politisi PKS itu.

Soal alasan Azis Syamsuddin belum menandatangani surat izin tersebut, karena adanya putusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang melarang RDP Pengawasan oleh komisi pada masa reses, menurut Mardani, pembahasan RUU omnibus law saja bisa dilakukan di masa reses periode kemarin. Apalagi kasus Djoko Tjandra yang dinilainya urgent.

“Pembahasan RUU Omnibus Law bisa jalan semasa reses periode kemarin. Padahal kasus Djoko Tjandra urgen untuk diselesaikan,” ungkapnya.

Diberitakan, Komisi III DPR RI belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum, yakni Kabareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung, dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait kasus buronan Djoko Tjandra.

Surat izin rapat gabungan yang diajukan Komisi III masih tertahan di meja Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Azis Syamsuddin.

Izin itu dibutuhkan karena RDP akan digelar saat masa reses. Surat izin dilayangkan setelah Komisi III DPR RI menerima dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7/2020) lalu. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *