BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan langkah untuk menagih tunggakan pajak yang berada di luar negeri mulai 2027. Upaya tersebut akan mengandalkan penguatan kerja sama perpajakan dengan negara lain, baik melalui mekanisme bilateral maupun multilateral.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, penagihan tunggakan pajak global menjadi salah satu agenda utama DJP pada tahun depan. Kerja sama lintas negara diperlukan untuk mendukung proses penagihan sekaligus memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan.
Bimo menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Implementasi penagihan tunggakan pajak global, ini dalam kerangka hubungan bilateral maupun multilateral, ada mutual assistance in legal matters dan juga mutual assistance in tax collection,” kata Bimo.
Meski telah memasukkan penagihan tunggakan pajak global sebagai agenda 2027, Bimo belum merinci jumlah wajib pajak luar negeri yang akan menjadi sasaran penagihan.
Menurut dia, penguatan kerja sama dengan otoritas pajak negara lain menjadi bagian penting dalam memperluas kemampuan DJP melakukan penagihan terhadap kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan yurisdiksi di luar Indonesia.
Agenda tersebut juga berjalan beriringan dengan sejumlah program strategis DJP yang disiapkan untuk mendukung penerimaan negara pada 2027.
DJP menyiapkan pengembangan infrastruktur kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sebagai salah satu agenda strategis tahun depan.
Selain itu, pemerintah akan mengembangkan sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan atau tax crime handling system serta sistem manajemen pemulihan aset (asset recovery management system).
DJP juga menyiapkan perjanjian kerja sama dalam rangka mendukung penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Selanjutnya, pertukaran informasi transaksi keuangan dan aset kripto lintas negara, piloting program penjaminan kepatuhan pajak, cooperative compliance mechanism, kemudian implementasi dan evaluasi pola pengawasan pelaku usaha ekonomi digital,” ujar Bimo.
Rangkaian program tersebut menunjukkan bahwa penguatan penerimaan pajak pada 2027 tidak hanya diarahkan pada penagihan tunggakan, tetapi juga pada peningkatan kemampuan DJP dalam mengawasi aktivitas ekonomi yang semakin terdigitalisasi dan lintas batas negara.
Untuk menopang berbagai agenda tersebut, DJP mengusulkan anggaran sebesar Rp6,27 triliun untuk 2027. Anggaran itu terdiri atas Rp1,20 triliun untuk program pengelolaan penerimaan negara dan Rp5,06 triliun untuk program dukungan manajemen.
Usulan tersebut meningkat dibandingkan pagu anggaran DJP pada 2026 yang tercatat sebesar Rp5,63 triliun.
Dengan tambahan anggaran tersebut, DJP menyiapkan penguatan kapasitas kelembagaan dan sistem perpajakan, termasuk untuk mendukung penagihan lintas negara, pemanfaatan AI, pertukaran informasi keuangan, serta pengawasan terhadap pelaku usaha ekonomi digital. (Ery)







