Komisi III DPR dan KPK Digelar Tertutup, Herman Herry: Bakal Ada Isu Sensitif

by
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry saat memberi keterangan press di Polda Metro Jaya. (Foto: Min)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/7/2020), digelar tertutup bagi media.

Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, alasan pihaknya menggelar RDP secara tertutup, demi meminimalisir salah persepsi di tengah publik. Sebab, ia memprediksi bakal ada isu-isu sensitif yang dibahas dalam RDP tersebut.

“(Digelar) tertutup. Ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar,” kata Herman kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta.

Meski demikian, Herman tak menjelaskan secara rinci isu-isu yang dimaksud. Ia mempersilakan para anggota fraksi untuk menanyakan isu sesuai agenda masing-masing kepada lembaga antirasuah.

“Isu terkini sudah dipegang oleh masing-masing anggota. Saya sebagai ketua, kami membebaskan setiap fraksi untuk mempertanyakan apa yang sudah mereka agendakan,” ujar Herman.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, dalam kesempatan yang sama para pimpinan maupun anggota Komisi III DPR akan melakukan pengecekan terhadap sejumlah fasilitas Gedung KPK.

“Rapat ini diharapkan dapat menguatkan sinergi antara Komisi III DPR dan KPK terkait agenda pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Herman menambahkan, digelarnya RDP secara tertutup dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Soal tertutup dan terbuka tidak ada aturan yang melarang, tergantung kesepakatan. Jadi, tidak ada aturan yang diperdebatkan kenapa terbuka, kenapa tertutup. Semua tergantung urgensi menurut pendapat kedua belah pihak,” tutur Anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Seperti diketahui, ini merupakan kali pertama Komisi III DPR melakukan RDP di Kantor KPK. Herman menegaskan tidak ada yang spesial dalam RDP kali ini. Ia pun memastikan tidak akan ada intervensi dalam RDP yang digelar tertutup itu.

“Sesuai dengan UU MD3 bahwa DPR boleh mengadakan rapat di dalam Gedung DPR maupun di luar Gedung DPR. Tak ada aturan yang dilarang,” tutupnya. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *