Kejaksaan Periksa Pejabat Bank NTT Atas Dugaan Korupsi Rp127 Miliar

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pada Bank NTT terkait kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit modal usaha di Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (01/07/2020), di Jakarta membenarkan hal tersebut.

Kasus yang dia maksud adalah dugaan korupsi dana fasilitas kredit usaha senilai Rp149 miliar pada 2018 dengan kerugian negara Rp127 miliar. Dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit usaha pada Bank NTT Cabang Surabaya, menyeret tujuh orang debitur yang telah ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sebagai tersangka.

Menurut Hakim, penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT sedang memeriksa sejumlah pejabat Bank NTT yang mengetahui proses pengucuran dana kredit senilai Rp149 miliar kepada tujuh tersangka.

“Proses pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Bank NTT sedang dilakukan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan,” katanya tanpa menyebutkan berapa jumlah pejabat yang diperiksa itu.

Ia mengatakan, sejumlah pejabat Bank NTT yang diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT itu masih dalam status sebagai saksi.

“Penyidik akan panggil pihak-pihak terkait yang mengetahui proses penyaluran kredit dana senilai Rp149 miliar di Bank NTT Cabang Surabaya itu kepada tujuh orang debitur itu,” kata Hakim. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *