Dedy Sitorus: DPR Punya Ruang Bentuk Pansus atau Gunakan Hak Angket Terkait Putusan MK soal Gibran

by
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI P Deddy Sitorus. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus menyebut DPR memiliki ruang untuk menindaklanjuti secara politik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Deddy, DPR dapat menggunakan instrumen kelembagaan yang tersedia, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus) maupun hak angket. Namun, ia menegaskan belum ada keputusan kelembagaan DPR mengenai penggunaan mekanisme tersebut.

“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” kata Deddy, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Ia mengatakan penggunaan pansus atau hak angket tetap harus mengikuti proses politik dan mekanisme kelembagaan yang berlaku di DPR. Dengan demikian, putusan MK tidak secara otomatis berujung pada pembentukan pansus ataupun penggunaan hak angket.

Deddy menyampaikan pandangan tersebut setelah MK pada Selasa (6/10/2026) malam menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan pendidikan yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Deddy menilai keterangan dalam putusan MK tersebut perlu dicermati lebih lanjut, terutama apabila terdapat persoalan mengenai dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

“Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” ujar Deddy.

Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan Deddy terhadap konsekuensi putusan MK. Putusan yang menjadi rujukan dalam perkara tersebut sendiri menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Deddy mengatakan apabila terdapat dugaan persoalan dalam dokumen persyaratan pencalonan, diperlukan mekanisme untuk menelusuri bagaimana persoalan tersebut terjadi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menurut dia, pihak yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing dapat mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan dugaan persoalan pemenuhan persyaratan pencalonan.

“Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” katanya.

Deddy menilai kemungkinan tindak lanjut melalui jalur hukum dan politik perlu ditempatkan dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga. Jalur hukum, kata dia, dapat ditempuh oleh pihak yang memenuhi kedudukan hukum, sementara DPR memiliki instrumen pengawasan sesuai kewenangan yang dimilikinya.

Deddy menegaskan wacana pembentukan pansus ataupun penggunaan hak angket belum menjadi keputusan resmi DPR.

Menurut dia, kedua instrumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang tersedia di parlemen, tetapi penggunaannya tetap membutuhkan proses politik dan kelembagaan.

Karena itu, keberadaan putusan MK tidak serta-merta berarti DPR akan membentuk pansus atau menggunakan hak angket. Keputusan mengenai langkah tersebut harus melalui mekanisme yang berlaku di DPR.

Deddy juga menilai putusan MK dapat menjadi perhatian bagi lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai jalur hukum maupun politik.

Ia mengatakan setiap proses lanjutan perlu didasarkan pada aturan dan kewenangan yang jelas agar persoalan mengenai persyaratan pencalonan tidak berkembang di luar koridor hukum dan kelembagaan.

Hingga Rabu (7/10/2026), belum ada keputusan resmi DPR mengenai pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket terkait persoalan tersebut.

Dengan demikian, opsi pansus dan hak angket yang disampaikan Deddy masih merupakan wacana politik dari seorang anggota DPR, bukan keputusan kelembagaan parlemen. Tindak lanjut selanjutnya akan bergantung pada proses politik di DPR serta langkah hukum yang mungkin ditempuh pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum. (Asim)