Kejagung Tetapkan Rennier Abdul Rahman Tersangka Korupsi Danareksa

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Rennier Abdul Rahman Latief, pemilik modal pada PT Evio Sekuritas dan Komisaris pada PT Aditya Tirta Renata, sebagai tersangka korupsi pada PT Danareksa Sekuritas.

“Penyidik menetapkan Ir.R sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perusahaan milik BUMN yakni PT Danareksa Sekuritas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Hari Setiyono, kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (25/06/2020).

Menurutnya, tim jaksa penyidik telah mengembangkan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas Tahun 2014-2015. Dan kepada PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.

Rennier Abdul Rahman Latief ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara tindak pidana utama atau predicate crime Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 dan kepada PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.

“Untuk kesekian kali, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Hari menambahkan.

Dijelaskan, bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang berkembang, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya yang sudah diperiksa. Khususnya, mengenai aliran uang atau follow the money, pada hasil korupsi yang dilakukan oleh para Tersangka dalam tindak pidana korupsi di PT Danareksa Sekuritas tersebut.

Selanjutnya Hari Setiyono mengatakan, sementara itu pasal TPPU yang disangkakan kepada tersangka Rennier Abdul Rahman Latief, terhadap pasal yang telah disangkakan memenuhi rumusan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana utamanya atau predicate crime, yaitu, kesatu, Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau, kedua, Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pemeriksaan Tersangka masih dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Dimana Penyidik mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara Tersangka dengan Penyidik. Serta Tersangka yang diperiksa mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *