Penahanan Mantan Sekretaris MA dan Menantunya Diperpanjang

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penahanan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011—2016, diperpanjang 40 hari hingga 31 Juli 2020 mendatang.

“Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan rutan (rumah tahanan negara) selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka NHD dan tersangka RHE,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam Keterangannya di Jakarta, Senin (22/06/2020).

Menurut Ali, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkara terhadap keduanya. Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan gedung KPK Kavling C1 Jakarta Selatan.

Mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6/2020), setelah sebelumnya mereka bersama dengan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka kasus penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *