Ini Keterangan Menkumham Tentang New Normal di Lapas

by
Menkumham RI, Yasonna Laoly saat melakukan raker virtual dengan Komisi III DPR RI. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan prosedur pelaksanaan new normal di lembaga pemasyarakatan. Ada sejumlah hal yang diatur, seperti jaga jarak atau physical distancing hingga pemeriksaan kesehatan untuk napi secara berkala untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hal itu disampaikan Mnkumham, Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (22/6/2020).

Yasonna mengatakan prosedur pelaksanaan new normal diterapkan untuk petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Petugas harus dalam keadaan sehat, petugas yang masuk ke lapas, rutan, maupun LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) wajib dicek suhu dan cuci tangan pakai sabun. Ketika petugas pemasyarakatan dalam melaksankan tugas wajib menggunakan APD (alat pelindung diri),” katanya.

Selain itu, Yasonna menjelaskan akan ada pemeriksaan PCR maupun rapid test terhadap warga binaan. Jika ditemukan ada yang positif virus Corona, warga binaan akan langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan di luar lapas.

“Penggunaan masker kalau dia berada di blok hunian dan sebaiknya diganti setiap empat jam, cuci tangan, physical distancing (jaga jarak) walaupun tentunya di lapas-lapas over kapasitas hal ini sulit dilakukan, menerapkan etika batuk bersin, dan lain lain,” lanjutnya.

Dalam hal terdapat WBP yang diduga sebai OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), dan PDP (pasien dalam pengawasan), maka menurut Yasonna dilakukan pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction) ataupun TCM (Tes Cepat Molekuler), apabila tidak tersedia dapat menggunakan rapid test.

“Apabila hasil rapid test dinyatakan reaktif, harus dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR/TCM. Apabila tesnya dinyatakan positif, harus dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di luar lapas atau rumah sakit,” jelas Yasonna.

“WBP lanjut usia mempunyai penyakit komorbid, sedang hamil, atau mempunyai anak usia kurang dari dua tahun dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan ditempatkan di sel terpisah,” tambahnya lagi.

Warga binaan yang lanjut usia atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) akan ditempatkan dalam sel terpisah dan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Selain itu, Yasonna menyebut pelaksanaan kegiatan ibadah harus menggunakan perlengkapan ibadah masing-masing.

“Penyelenggaraan ibadah keagamaan merupakan perlengkapan ibadah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol COVID,” sambung Yasonna. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *