Terapkan Protokol Kesehatan, KPP Pratama Kupang Buka Layanan Tatap Muka

by
Petugas Pajak lengkap dengan protokol kesehatan yang siap melayani Wajib Pajak secara tatap muka

BERITABUANA.CO, KUPANG – Terhitung mulai Senin (15/6/2020) KPP Pratama Kupang mulai membuka layanan tatap muka kepada Wajib Pajak (WP), dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan pengaturan reservasi antrean.

Hal ini diakui Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim melalui siaran persnya, Jumat (12/6/2020).
“Pelayanan yang kami berikan ini, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Namun demikian, beberapa layanan tidak bisa diberikan secara langsung atau hanya bisa diakses secara elektronik atau online,” ujar Luqman Hakim.

Menurut Luqman Hakim, prosedur ini juga sejalan dengan panduan penerapan New Normal, yang disampaikan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan juga arahan Gubernur NTT, Victor Laiskodat. Sehingga antrean WP, akan diurai di waktu yang berbeda setiap hari sesuai reservasi jadwal layanan.

Kendati demikian, ujar Luqman Hakim, pihaknya tetap mengedepankan pelayanan kepada WP secara online, melalui layanan live chat atau Pesan Tertulis via WhatsApp, yang selama tutup layanan sudah sangat banyak dikunjungi WP, dan mendapatkan apresiasi, mengingat dapat dilakukan dari rumah. Jika WP tidak familiar dengan aplikasi WhatsApp, maka dapat juga dilakukan melalui email maupun pos/jasa ekspedisi lainnya.

“Setiap WP harus mengenakan masker dengan benar dan tidak membukanya ketika berbicara. Hal ini untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet,” ujar Luqman Hakim.

Selain itu, tambah Luqman Hakim, WP diharuskan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kupang.

“WP yang akan memasuki area KPP Pratama Kupang, akan dicek suhu tubuhnya menggunakan thermo gun. Bagi wajib pajak yang suhunya di atas 37 celcius tidak diperkenankan masuk. Selain itu WP yang sedang sakit demam, batuk atau pilek juga tidak diperkenankan masuk. Mereka akan diarahkan untuk mengakses pelayanan pajak secara online juga,” tambah Luqman Hakim.

Luqman Hakim menegaskan, protokol kesehatan juga diterapkan bagi petugas lainnya yang sedang melayani WP. Mereka dilengkapi dengan masker, face shield dan juga sarung tangan.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting menambahkan bahwa WP tetap diarahkan melakukan pelayanan secara online atau live chat seperti biasanya di 3 bulan terakhir.

“Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan tatap muka langsung, harus melakukan reservasi/booking nomor antrean terlebih dahulu. Layanan booking antrean online tersebut dapat dilakukan melalui 3 kanal di antaranya situs booking instabio.cc/pajakkupang, melalui telepon kantor di nomor 0380 821123 dan juga booking langsung di Pengarah Layanan KPP Pratama Kupang,” kata Esra Ginting. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *