BERITABUANA.CO, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, meninjau kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru saat melakukan kunjungan kerja reses ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kamis kemarin (26/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan KUHAP yang telah berlaku hampir dua bulan berjalan optimal, termasuk penerapan sanksi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan dan hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Habib Aboe mengatakan Komisi III DPR memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, terutama pada masa awal penerapan regulasi baru.
“Kami ingin memastikan KUHAP baru ini sudah dijalankan dengan baik. Apakah ada kendala di lapangan dan apakah diperlukan regulasi turunan atau penguatan koordinasi antarpenegak hukum,” kata Habib Aboe dalam keterangan resminya yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Menurut dia, perubahan KUHAP membawa pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana sehingga dibutuhkan kesiapan menyeluruh dari aparat penegak hukum, baik di tingkat pengadilan, kejaksaan, maupun kepolisian.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Lukman Bachmid, mengatakan bahwa secara prinsip KUHAP baru telah mulai dilaksanakan. Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam tahap awal implementasi.
“Secara umum sudah kami laksanakan. Namun memang perlu waktu dan koordinasi yang baik agar sistem baru ini berjalan optimal,” ujar Lukman.
Ia menambahkan, masih terdapat perbedaan tafsir atas beberapa ketentuan teknis dalam KUHAP baru. Hal tersebut dinilai wajar dalam masa transisi, tetapi terus dikoordinasikan agar tidak menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pertemuan itu adalah kesiapan penerapan pidana kerja sosial. Habib Aboe mempertanyakan sejauh mana kesiapan teknis pengadilan dalam menjatuhkan dan mengawasi pelaksanaan sanksi tersebut.
Menanggapi hal itu, Lukman menyebut bahwa hingga kini belum terdapat kesiapan teknis yang matang untuk pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Perlu disusun mekanisme yang jelas, termasuk tempat pelaksanaan, sistem pengawasan, serta pelaporan. Ini membutuhkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah,” katanya.
Habib Aboe menegaskan, pidana kerja sosial merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan yang bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis.
“Jangan sampai regulasinya sudah ada, tetapi implementasinya belum siap. Perlu sinergi antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah,” ujar mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu lagi.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari rangkaian agenda reses Habib Aboe, sebagai anggota Komisi III DPR RI untuk menyerap aspirasi dan memastikan kesiapan lembaga peradilan dalam menjalankan sistem hukum yang baru secara konsisten dan berkeadilan. (Ery)







