BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sejumlah perusahaan angkutan logistik terdeteksi dan terekam Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE melakukan pelanggaran. Meliputi Over Dimension Over Loading (ODOL) dan dokumen kendaraan.
“Berdasarkan data, hasil rekaman ETLE HUB selama satu bulan (10 Agustus – 10 September 2026) terdapat 72.200 pelanggaran. Dari total pelanggaran itu terdapat 10 perusahaan angkutan logistik yang masuk dalam kategori paling banyak melanggar,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhana kepada sejumlah awak media termasuk beritabuana.co dalam jumpa pers evaluasi penerapan ETLE HUB, Senin (14/9/2026) di Kemenhub.
Dikatakan, berdasarkan data rekaman ETLE HUB berikut ini nama-nama perusahaan yang masuk dalam 10 besar pelanggaran. Yakni PT SIL , PT SiS , CV. SKE , PT SA , CV SMJ , PT MKA, PT. TOS , PT FGS , PT B P Tbk dan
CV. G J
“Karena sifatnya pembinaan selama ujicoba ETLE HUB perusahaan yang masuk 10 besar tersebut akan kami panggil untuk diklarifikasi, agar mereka tidak melakukan pelanggaran lagi yang sama,” ujar Dirjen Aan.
Dijelaskan, perusahaan angkutan logistik yang terdeteksi melanggar terekam pada 28 titik lokasi, yakni di jalan tol, Jalan Nasional dan jembatan timbang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Ditjen Hubdat. Teknik pengawasan yang terpasang pada 28 titik lokasi tersebut langsung ke pusat pemantauan di Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, ETLE yang dikembangkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, bukan saja merekam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tapi secara otomatis, mendeteksi kelengkapan dokumen kendaraan bersangkutan.
Lebih lanjut Dirjen Aan mengatskan regulasi sebagai payung hukum, dicantumkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) berupa revisi sejumlah pasal untuk memperkuat penegakan hukum. Dalam revisi itu, selain adanya sanksi administrasi berupa denda yang nilainya cukup tinggi, juga ada sanksi pidana.
“Sanksi yang kami pakai saat ini, masih mengacu oada regulasi lama, yang sanksi administrasinya sangat rendah, sehingga pelanggaran terus terulang,” beber Dirjen Aan, seraya berharap setelah revisi selesai, yang terkena sanksi bukan hanya driver, tapi juga pengusaha angkutan (pemilik kendaraan) dan pemilik barang.
Saat ini, tambah Dirjen Aan, sedang dalam penggodokan. Diperkirakan, sebelum akhir tahun, sudah kelar dan bisa langsung diundangkan, sehingga target pemerintah pada 1 Januari 2027 bebas kendaraan ODOL akan terealisasi. (Yus)







