Anggota DPR Minta Calon Penumpang Cukup Tes Cepat Saja

by
Dialektika Demokrasi bertema "Progres BPJS Kesehatan Pasca Putusan MA?" dengan narasumber, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo; Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay; dan Ketua KORNAS MP BPJS (Pengamat BPJS), Hery Susanto. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menanggapi kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyebutkan calon penumpang transportasi umum tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) tetapi cukup tes cepat atau rapid test.

“Kebijakan melonggarkan aturan ini mungkin akibat dari banyaknya keluhan dan protes masyarakat, khususnya maskapai penerbangan. Tapi pertanyaannya, apakah dengan hanya rapid test, resiko penyebaran Covid-19 bisa dicegah ?” kata Rahmad Handoyo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya sebenarnya setuju seandainya persyaratan tes PCR bagi calon penumpang tetap diberlakukan, tapi dengan satu syarat, biaya tes PCR yang dilakukan secara mandiri oleh calon penumpang mesti terjangkau.

“Kalau biaya untuk tes PCR lebih mahal dibandingkan harga tiket pesawat, ya wajar jika masyarakat keberatan. Bahkan banyak maskapai penerbangan yang terancam bakal gulung tikar,” katanya.

Menyangkut besaran biaya tes (PCR) dan rapid test yang dipatok pihak rumah sakit selama ini, menurut Rahmad Handoyo cukup memprihatinkan.

“Mahalnya biaya tes PCR itu harus jadi perhatian. Jangan sampai ada pihak yang aji mumpung, mencari kesempatan dalam kesempitan,” tambah Rahmad lagi.

Seperti diketahui, sebelumnya tes PCR menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan memakai transportasi umum seperti pesawat, kereta api, bus, maupun kapal. Persyaratan ini dibuat untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Hanya saja, banyak masyarakat yang merasa keberatan, terutama pihak maskapai penerbangan.

Syarat itu dirasa memberatkan karena rumah sakit yang menyediakan layanan rapid dan PCR/swab tes mematok harga fantastis. Untuk bisa mengakses layanan itu harus merogoh kocek mulai dari Rp400 ribu hingga Rp3,2 juta.

Aturan terbang yang mengharuskan syarat tes PCR tersebut akhirnya dilonggarkan. Menteri Perhubungan Budi Karya dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020) mengatakan, calon penumpang domestik tidak perlu memeiliki hasil tes PCR, cukup dengan tes cepat atau rapid test.

Budi Karya mengatakan, maskapai juga diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 70 persen dari tingkat keterisian yang semula hanya 50 persen. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *