Polisi: Pejuang kemanusiaan?

by
Brigjen Pol. CDL

https://news.detik.com/internasional/d-5033210/demonstran-pendukung-george-floyd-marah-trump-ancam-kerahkan-pasukan

 

PERISTIWA di atas memicu banyak opini dan berdampak konflik sosial. Polisi dibangun untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Yg dapat dilihat sbg institusi sbg fungsi dan sebagai petugas. Keteraturan sosial di sini dapat dimaknai lagi pd terjaminnya keamanan dan rasa aman. Polisi bekerja pd ranah birokrasi dan ranah masyarakat. Benang merah dr ranah tsb adalah pemolisian atau policing yg dpt ditunjukkan bahwa keberadaan polisi untuk :

1. Mengatasi dan menangani masalah sosial yg berdampak pd keteraturan sosial.

2. Menangani kejahatan dan pencegahannya dg cara yg tetap berbasis pd supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan ham, tranparansi dan akuntabel, berorientasi pd upaya peningkatan kualitas hidup dan adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan kepolisian.

3. Penegak hukum dan keadilan inilah kintek pd humanisme dan peradaban.

4. Menangani issue2 penting yg terjadi dlm masyarakat.

Di dalam menangani point2 di atas polisi diharapkan manpu mjd pihak ketiga yg dipercaya dan mampu menjembatani untuk mengatasi berbagai masalah.

Polisi melalui pemolisiannya berbasis :

1. Kewilayahan atau scr geografis

2. Fungsi atau interest yg batasanya bukan wilayah melainkan pd fungsionalnya atau interestnya

3. Dampak masalah, walaupun akar masalahnya bukan urusan kepolisian namun ketika menjadi konflik akan mjd urusan kepolisian. Ini yg digerakkan lintas wilayah lintas fungsi dan lintas stake holder.

Polisi dg pemolisiannya memiliki tugas dan tanggung jawab agar keberadaannya mampu untuk nguwongke ( mengangkat harkat martabat manusia) yg ditunjukkan dlm pemolisiannya sbb :

1. Polisi mampu menunjukkan sbg penjaga kehidupan :
keberadaan polisi adalah mampu menjamin keamanan dan rasa aman shg warga masy dpt beraktifitas untuk berproduksi. Produktifitas tsb membuat masyarakat dpt bertahan hidup tumbuh dan berkembang.
Polisi sbg co producer tdk bermain2 dg hal2 yg ilegal dan tdk membiarkan penyimpangan yg contra productive ( tdk terima suap dan tdk melakukan pemerasan).

2. Polisi sbg pembangun peradaban di mana keberadaan Polisi sbg penegak hukum dan keadilan (Hukum sbg simbol peradaban) dalam proses penegakkannya adlah untuk : menyelesaikan konflik scr beradab. Mencegah agar jangan terjadi konflik yg lbh luas. Membangun budaya tertib. Agar ada kepastian. Bagian dari mencerdaskan kehidupan bangsa.

3. Polisi sbg pejuang kemanusiaan
Walaupun dg upaya paksa sekalipun kontek humanisme ini yg mjd dasar yaitu pd produktifitas dan peradaban serta keteraturan sosial shg sgl usaha dan upaya yg dilakukan pd tingkat manajemen maupun operasional dg atau tanpa upaya paksa adalh ttp bagi semakin manusiawinya manusia.

Ketiga kredo tadi dibangun dg kesadaran. Kesadaran konteks ini adalah mampu memahami peran dan fungsinya sbg polisi. Birokrasi kepolisian mjd ikon peradaban. Ikon kecepatan kedekatan dan persahabatan. Keberadaan polisi dpt mengurangivrasa takut warga masyarakat akan adanya gangguan kriminalitas.

Polisi dg pemolisiannya bekerja scr proaktive problem solving. Membangun kemitraan, mengutamakan pencegahan dan keberaannya diterima dan didukung warga masyarakat yg dilayaninya.

Pd konteks itulah maka pd contemporary policing dikembangkan community policing dg standar2 pelayanan prima (cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses).

Polisi kehebatannya bukan pd pangkat jabatan kepandaian kewenangannya ttp manakala mjd role model dan panutan atau ikon yg dipercaya masyarakat. Senjata polisi bukan bedil atau pistol atau pentungan ttp simpati masyarakat.

*Brigjen Pol. CDL* – (Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *