KMI: Sebagai Rakyat Wajar Said Didu Mengkritik Kebijakan LBP

by
Ketua KMI, Edi Humaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Wamen BUMN Said Didu terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marivest), Luhut Binsar Panjaitan atau LBP telah memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan melakukan gelar perkara.

Kaukus Muda Indonesia (KMI), salah satu LSM yang mendukung Said Didu melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020) melihat bahwa apa yang disampaikan Said Didu merupakan sebuah kritikan terhadap kebijakan pemerintah dalam hal ini Luhut Binsar selaku Menko Marivest.

“Yang dilakukan Pak Said Didu itu hanya lah sebuah kritikan rakyat kepada pemerintah, bukan pencemaran nama baik. Karena itu, sebaiknya proses hukum dihentikan,” kata Edi Humaidi selaku Ketua KMI.

Menurut Edi, masalah tersebut seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin oleh kedua belah pihak, khususnya Luhut Binsar Panjaitan. Sehingga tidak perlu melalui jalur hukum untuk menyelesaikannya.

“Kalau setiap kritikan dinilai sebagai pencemaran nama baik, bagaimana rakyat bisa melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan?. Jadi pemerintah jangan lah tipis telinga,” ucapnya.

Untuk diketahui, penyidik telah memeriksa Said Didu selama 12 jam pada Jumat, 15 April 2020 lalu. Ketika itu Sa’id Didu mengaku jika dirinya hanya mengklarifikasi ucapannya yang dinilai salah oleh pihak pelapor, yakni Luhut.

Luhut sendiri diketahui resmi melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri atas dugaan telah mencemarkan nama baik. Berdasar surat laporan polisi yang dilayangkan pada tanggal 8 April 2020 lalu. Kasus tersebut bermula tatkala Said Didu membuat sebuah video yang tersebar di YouTube dengan judul “MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang.

Tak disangka video itu ternyata diketahui Luhut. Melalui juru bicaranya yakni Jodi, Luhut meminta Said Didu untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2×24 jam. Kalau tidak, maka pihak Luhut akan menempuh jalur hukum.

Seusai itu, Said Didu pun sempat menyampaikan klarifikasinya melalui sepucuk surat yang ditujukan kepada Luhut. Jodi mengatakan bahwa surat itu sudah dibaca oleh Luhut namun tanpa memberikan komentar apapun.

“Pak Luhut sudah baca. Tidak ada komentar apa-apa,” kata Jodi kepada Suara.com, Rabu (8/4/2020) lalu.

Luhut pun bersedia kalau apa yang dilakukan Said Didu itu dilanjutkan ke proses hukum. Dalam kesempatan itu, Jodi tidak sepakat apabila Luhut dianggap sebagai orang yang antikritik.

Lantaran, Luhut sudah memberikan kesempatan Said Didu untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap tidak mendasar.

“Mungkin memang kita ‘rada-rada dungu’ kalau pinjam istilah Pak Said Didu, enggak paham suratnya itu apakah minta maaf atau apa…. Pak Luhut kalau dibilang antikritik atau otoriter tidak benar lah. Orang dikasih kesempatan minta maaf kok,” imbuhnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *