Polres Trenggalek Bongkar Sindikat Penipuan dan Pengelapan Mobil Rental

by
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvin Simanjuntak Periksa Barang Bukti Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental

BERITABUANA.CO, TRENGGALEK – Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvin Simanjuntak membenarkan jajarannya membongkar sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Tersangka 4 orang diamankan dan petugas telah mengamankan sedikitnya 18 kendaraan berbagai jenis dari aksi kejahatan tersebut.

“Iya betul. Dalam kasus tersebut ada 4 tersangka yang telah diamankan yakni AGD, EK, JT dan SUR. Kemudian ada 6 tersangka lain yang masih dalam pengejaran.” Ujar Calvijn kepada Beritabuana.co, Sabtu (16/5/2020).

Calvijn mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka terdapat 18 kendaraan yang telah digelapkan oleh tersangka. 7 sisanya masih didalami oleh tim di lapangan dan dicari keberadaannya.

“Pengakuan tersangka modus ini telah berjalan 6-7 bulan dengan keuntungan mencapai Rp. 500-600 juta yang digunakan tersangka AGD untuk membayar hutang. Namun masih terus kita dalami”, jelasnya.

Lanjut Calvijn, tersangka AGD yang merupakan otak dari sindikat tersebut memiliki empat orang anggota. Dalam aksinya, AGD berperan mencari mereka yang memiliki kendaraan dan menyewa dengan harga yang bervariasi antara Rp. 200 ribu sampai Rp. 500 ribu perhari. Pembayaran dilakukan dengan tempo harian atau bulanan.

Setelah mobil diserahkan, ternyata korban selama 3 bulan tidak dibayar sehingga ingin meminta kembali mobilnya namun AGD selalu berkilah dengan berbagai alasan. Belakangan diketahui ternyata mobil tersebut digadaikan dibeberapa tempat.

“Mobil tersebut juga digadaikan dengan harga puluhan juta ke beberapa penadah. Yakni mulai Rp 20 juta hingga Rp 50 juta”, ungkapnya.

Calvijn mengimbau bagi warga yang merasa menjadi korban dari para tersangka bisa mendatangi Mapolres untuk melihat kendaraan yang telah diamankan. Demikian pula sebaliknya, bagi oknum yang masih menguasai kendaraan hasil kejahatan tersebut untuk menyerahkan kepada petugas.

Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP. Dengan ancaman empat tahun penjara.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *