Satpol PP Kota Tangsel, Tutup 40 Tempat Usaha yang Buka Saat PSBB

by
Petugas Satpol PP Kota Tangsel saat menyegel warung-warung yang buka saat perenapan PSBB. (Foto: Ardi)

BERITABUANA.CO, TANGSEL – Sebanyak 40 tempat usaha di Tangerang Selatan (Tangsel) ditutup petugas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tempat-tempat usaha itu kedapatan beroperasi, padahal tidak termasuk sektor yang dibolehkan buka saat PSBB.

“Satpol PP Kota Tangsel telah menutup tempat usaha. Pada PSBB lanjutan Satpol PP pun akan terus menindak tegas pelaku usaha yang masih bandel,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fakchry dalam keterangan tertulis yang diterima beritabuana.co, Selasa (5/5/2020).

Muksin mengatakan sebagian besar tempat yang ditutup itu merupakan perkantoran. Petugas juga memberi peringatan terlebih dahulu sebelum menutup tempat-tempat itu untuk sementara.

Selain itu, sejumlah warung makan diberi peringatan karena melayani pelanggan untuk makan di tempat. Selama PSBB, penjual makanan hanya dibolehkan melayani pesanan yang dibawa pulang.

“Untuk warung makan kita imbau tidak boleh makan di tempat, jadi take away,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Tangsel Mursina menyebut petugas tak hanya memantau kantor-kantor dan tempat makan. Salah satu tempat spa juga didapati beroperasi saat PSBB.

“Pada saat kita melakukan pengecekan di salah satu tempat spa di BSD, di dalam ternyata kita menemukan ada 3 pasangan bugil di dalam sehingga lokasi tersebut selain kita hentikan kegiatannya, juga kita segel,” ungkap Mursina. (Ardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *