Kapolda Kepri Irjen Andhap Budi Revianto Ditunjuk Presiden Jadi Irjen Kemenkumham

by
Irjen Andhap Budi Revianto

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Andhap Budi Revianto, mendapat promosi jabatan sebagai lnspektur Jenderal di Kementerian Hukum dan HAM. Promosi ini menjadikan lulusan Akpol 1988 (B) ini bakal menyandang pangkat bintang tiga.

Penunjukkan Andhap sebagai pejabat eselon 1 di lingkup Kemenkumham sesuai Kepres. Andhap bakal menggantikan Johny Ginting, yang saat ini merangkap Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Rencananya pelantikan dan sertijab akan dilakukan di gedung pengayoman Kemenkumham, Senin (4/5/2020).

Karier Andhap Budi Revianto, sebagai perwira Polri termasuk menonjol. Perwira berlatar belakang reserse ini sangat berpengalaman di bidang penegakan hukum terutama menyangkut penyelidikan dan penyidikan perkara.

Sebab itu, penunjukkannya sebagai Irjen atau orang ketiga di jajaran Kementerian Hukum dan HAM sangatlah tepat. Andhap puluhan tahun berkutat menangani kejahatan konvensional dan kerah putih (white collar) serta narkoba. la beberapa kali menjabat Kasat Reskrim dan Direktur Kriminal Umum di Polda Banten dan Polda Sumut.

Bahkan, Andhap pernah menjabat Kapolres Karawang dan Kapolres Jakarta Utara. Berbagai jabatan lain bahkan pernah diembannya seperti Sat Sabhara, Bid Propam, Operasional dan Sarpras sehingga lengkaplah tugas pengalamannya di lingkup Polri.

Berdasarkan berbagai jabatan tersebut, Andhap dipercaya pimpinan Polri menjadi Kapolda Sulawesi Tenggara, Kapolda Maluku dan Kapolda Kepulauan Riau. Bagi perwira Polri yang menjabat kapolda sebanyak tiga kali, termasuk prestasi yang luar biasa.

Andhap yang dihubungi www.beritabuana.co, semalam membenarkan penunjukkannya sebagai Irjen di Kemenkumham oleh Presiden Joko Widodo.

“Mohon doanya, semoga amanah tugas yang baru dimudahkan dan dilancarkan. Serta senantiasa dalam perlindungan Allah SWT,” ujarnya melalui sanbungan WA. (nico karundeng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *