KPP Pratama Kupang Luncurkan Aplikasi “Tracking” Permohonan Wajib Pajak

by
Aplikadi "Tracking" Permihonan Wajib Pajak yang baru diluncurkan KPP Pratama Kupang

BERITABUANA.CO, KUPANG – KPP Pratama Kupang luncurkan aplikasi”Tracking” Permohonan Wajib Pajak (WP) secara online, mengingat banyaknya WP yang datang hanya untuk menanyakan proses permohonan terkait perpajakan yang mereka ajukan.

Melalui siaran pers yang diterima beritabuana.co dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim secara resmi meluncurkan Aplikasi “Tracking” Permohonan pada Rabu (22/4/2020), dan disaksikan oleh Yari Yuhariprasetia selaku Kepala Sub Direktorat Pelayanan Pajak, Kantor Pusat DJP, Jakarta, dan Devi Sonya Adrince sebagai Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara serta jajarannya.

“Aplikasi ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan wajib pajak ditengah pandemi COVID-19 yang menyebabkan tutupnya layanan tatap muka di KPP Pratama Kupang,” jelas Luqman Hakim

Luqman Hakim berharap Aplikasi yang dikembangkan ini, mampu menjadi solusi bagi WP dalam mengetahui proses permohonannya, tanpa harus datang ke KPP,

“Di masa pandemi Covid19 ini, aplikasi tracking 922 ini dapat dimanfaatkan oleh WP untuk menelusuri proses permohonan hanya melalui gadget,” tambahnya.

Kepala SubDirektorat Pelayanan Kantor Pusat DJP, Yari Yuhariprasetia menyampaikan apresiasi atas inovasi layanan KPP Pratama Kupang.

“Di masa-masa pandemi Covid19 ini memicu kita DJP untuk meng-create invention layanan perpajakan yang memudahkan pelayanan kepada wajib pajak. Kami mengapresiasi inovasi layanan KPP Pratama Kupang ini untuk terus memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” imbuh Yari Yuhariprasetia.

Ditambahkan Yari Yuhariprasetia, bahwa saat ini DJP sedang mengembangkan layanan 3C, Click, Call, and Counter yang akan dapat menyajikan pelayanan yang mengedepankan web dan meminimalisir tatap muka ke depannya.

Pada acara tersebut, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting, menyampaikan bahwa aplikasi ini dibuat untuk WP, agar dapat menelusuri proses permohonannya.

“Kondisi pandemi ini memaksa kita untuk meng-create sesuatu yang bisa memudahkan pelayanan kepada wajib pajak. Aplikasi ini akan disosialisasikan agar wajib pajak mengetahui dan memahami proses beroperasinya,” ujar Esra.

Esra Ginting menambahkan, bahwa aplikasi ini akan mulai berlaku atas permohonan WP mulai tanggal 22 April 2020 dan seterusnya.

Kepala Bidang P2humas Kanwil DJP Nusa Tenggara, Devi Sonya, mengapresiasi launching aplikasi 922 Tracking tersebut. “Kami sangat apresiasi inovasi layanan yang dikembangkan KPP Pratama Kupang ini, dan ke depannya akan diusulkan untuk dapat diterapkan di seluruh KPP se-Kanwil DJP Nusa Tenggara,” ujar Devi.

Senada dengan Devi, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Kanwil DJP Nusa Tenggara, Redson Robert juga mengapresiasi inovasi layanan tersebut.

“Inovasi ini sangat baik, dan seandainya memungkinkan agar ditambah jangka waktu penyelesaian setiap permohonan sehingga lebih informatif bagi wajib pajak,” tambah Redson. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *