Himsataki Usul Perlindungan Tambahan Bagi CPMI Akibat Wabah Covid-19

by
Menaker Ida Fauziyah bersama Dirut PT SKA Teguh Riyanto

BERITABUANA.CO, BEKASI – Ketua Umum Himsataki Tegap Harjadmo  menyampaikan apresiasi pada Menaker yang begitu cepat menangani pemulangan CPMI yang terdampak Covid-19, termasuk pembiyaannya. Himsataki sendiri menfasilitasi P3MI dengan pemerintah agar ada solusi  terbaik bagi CPMI dan P3MI.

“Selain itu, kami berharap pemerintah segera membuka kembali penempatan ke luar negeri begitu kondisi di dalam dan di negara penempatan telah bebas dari virus Corona,” kata Tegap di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Ia juga menyampaikan dengan kasus wabah virus yang berdamapak pada CPMI dan P3MI Himsataki mengusulkan program perlindungan tambahan bagi CPMI berupa skema asuransi untuk melengkapi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia yang saat ini tidak mengcover risiko akibat terjadinya bencana nasional saat ini.

Saat ini  kebijakan perlindungan PMI ditetapkan melalui Peraturan Menaker Nomor 7 tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun kami merasa belum optimal dalam program perlindungan PMI dibandingkan skema Asuransi Perlindungan TKI yang pernah dijalankan sebelum diberlakukannya Peeraturan Menteri No 7 tahun 2017.

Atas terjadinya bencana nasional saat ini, sangat terasa dampaknya dan menjadi beban bagi Calon PMI/PMI maupun P3MI karena beberapa risiko tidak di lindungi melalui Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, di antaranya: risiko gagal di tempatkan, risiko Sakit bukan akibat kecelakaan kerja, dan risiko pemulangan PMI bermasalah.

Ketua Dewan Pembina Himsataki Hasan Bajamal mengemukakan pihaknya berupaya akan menfasilitasi P3MI lainnya yang memiliki CPMI yang akan dipulangkan kedaerahnya.

“Semua ini demi perlindungan pada CPMI” tandasnya

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melepas kepulangan 101 Calon Pekerja Migran (CPMI) yang gagal bekerja ke luar negeri menyusul adanya pandemi COvid-19 sebagai bentuk respon cepat/tindak lanjut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas permintaan CPMI melalui video agar segera dipulangkan ke kampung halaman.

“Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melakukan penghentian sementara penempatan PMI,” tutur Ida Fauziyah di Bekasi, Jumat (17/4/2020). Sebelumnya ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT SKA di kota Bekasi, Jawa Barat.

Sehubungan hal itu Direktur Utama PT Sentosa karya Aditama Teguh Riyanto yang dihubungi wartawan mengapresiasi langkah Menaker yang memulangkan CPMI ke daerahnya masing-masing. Dengan pemulangan itu, menurutnya, CPMI bisa berkumpul dengan keluarganya hingga pemerintah membuka kembali penempatan PMI ke luar negeri setelah kondisinya sudah memungkinkan.

Teguh juga menyampaikan terimakasih pada Ketua Umum Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI) Tegap Harjadmo yang telah menfasilitasi pemulangan CPMI itu dengan pemerintah. Disebutkannya, CPMI telah difasilitasi hingga pemulangannya gratis dan diberikan uang saku sebesar Rp 300 ribu per orang dan menggunakan bus ber AC dengan tempat duduk sesuai protokol jaga jarak.

Sementara CPMI asal Nusa Tenggara Barat dipulangkan menggunakan pesawat terbang. CPMI yang dipulangkan menggunakan bus carteran ke daerah tujuan Jawa Barat dan Lampung. Teguh berharap setelah kondisi memungkinkan, Kemnaker membuka kembali penempatan PMI ke luar negeri.

Dengan demikian CPMI yang telah memiliki visa kerja dan telah mengikuti PAP dapat diberangkatkan oleh P3MI ke negara penempatan. Saat ini, kata Teguh, beberapa negara di Asia Pasifik siap menerima  CPMI dengan mengikuti protokol WHO yaitu di karantina selama 14 hari begitu tiba di negara penempatan. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *