Menko PMK: Yang Tangani Penyakit Menular Covid-19 Sekarang BPJS Kesehatan

by
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa saat ini menanggani kasus Covid-19 apapun akan ditangani dengan prosedur penyakit menular biasa.

“Sudah otomatis karena kan pengalaman kemarin selama pokoknya ini Covid ini kalau nanti ada varian baru itu prosedurnya penyakit menular biasa,” kata Muhadjir di ASEAN Secretariat, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Muhadjir mengatakan setiap rumah sakit sudah memiliki tempat untuk menangani kejadian infeksius. Ruangan khusus itu bisa digunakan melayani pasien yang terserang infeksi, termasuk Covid-19.

Soal pembiayaannya, kata Muhadjir, dialihkan ke BPJS Kesehatan. Karena tidak lagi ada anggaran khusus dari pemerintah untuk pasien yang terpapar Covid-19 usai Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Ya memang sudah dibubarkan karena itu sekarang kembali ke biasa. Jadi ada BPJS, kemudian untuk perawatan juga ada prosedurrnya, prosedur penyakit infeksius. Sekarang ini saya kira 90 persen RS yang dulu tidak ada fasilitas khusus untuk menangani penyakit infeksi termasuk COVID itu juga, termasuk peralatannya. Kan peralatannya nggak dijual,” imbuh dia.

Muhadjir juga memuji perilaku masyarakat yang makin sadar akan kesehatan. Dia mengaku banyak menjumpai penumpang transportasi umum seperti MRT yang tetap menggunakan masker saat dalam kondisi yang tidak sehat.

Sebelumnya, Jokowi resmi membubarkan KPCPEN. KPCPEN sebelumnya memegang peran penting selama pandemi COVID-19 menghantam Indonesia pada 2020-2022.

Keputusan membubarkan KPCPEN tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Beleid itu diteken Jokowi pada 4 Agustus 2023.

Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. (Kds)