Pegawai OJK Potong Gaji Selama Sembilan Bulan dan THR, Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

by
Robert Sianipar, Kepala OJK Provinsi NTT

BERITABUANA CO, KUPANG – Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) dipotong gajinya selama sembilan bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) nya, dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Kepala OJK Provinsi NTT, Robert Sianipar melalui siaran persnya yang diterima beritabuana.co, Jumat (17/4/2020).

Menurut Robert Sianipar , pemotongan gaji dan THR ini merupakan Program OJK Peduli Covid-19, dimula sejak bulani April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK, sementara potongan bersifat operasional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf kebawah),” tandas Robert Sianipar.

Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR tersebut, lanjut Robert Sianipar, rencananya akan disalurkan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) dan Gugus Tugas Nasional BNPB, yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi Covid -19.

“Selain “Program OJK Peduli Covid-19” tersebut, telah terkumpul pula donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020, yang telah mencapai Rp.740.515.711,-. Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan,” tandasnya

Dikatakan Robert Sianipar, pegawai OJK sebagian besar bekerja dari rumah, untuk mencegah penyebaran virus Corona, tetap berkomitmen dan bekerja keras untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta fundamental sektor riil, melalui berbagai kebijakan strategis OJK yang bersifat countercyclical dan antisipatif terhadap potensi risiko ke depan. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *