Surat Stafsus Presiden ke Para Camat, Maladministrasi

by
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kelakuan Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, membuat surat kepada Camat seluruh Indonesia, meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) melawan COVID-19, menuai kritik. Apalagi, surat tersebut menggunakan kop Sekretariat Negara (Setneg).

Menanggapi beredarnya surat Andi Taufan tersebut, Anggota Ombudsman, Alvin Lie kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2020) menyebut tindakan itu sebagai maladministrasi karena melampaui kewenangan.

“Mencermati peristiwa stafsus presiden membuat surat keluar kepada camat menggunakan kop Sekretariat Negara, saya selaku anggota Ombudsman menilai ini merupakan suatu tindakan terindikasi maladministrasi,” kata mantan anggota DPR RI itu.

Ini surat Stafsus Presiden yang menjadi viral di Medsos.

Maladministrasi dimaksud Alvien, karena stafsus tidak punya kewenangan eksekutif apalagi membuat surat keluar. Stafsus boleh mencari info untuk disampaikan kepada presiden, tapi tidak menyurati camat maupun instansi lain tentang perusahaan untuk melakukan pendataan dan lain-lain.

“Kedua, tindakan terebut merupakan maladmsntasi karena melampaui kewenangan. Ketiga, ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh stafsus tersebut dalam surat kepada camat, di mana stafsus punya peran di sana (CEO Amartha),” bebernya.

Selain itu, lanjut Alin, maladministrasi lain adalah soal kop surat Stafsus menggunakan kop Sekretariat Negara. Bahkan, PT Amartha Mikro Fintek itu ternyata perusahaan milik Andi Taufan, yang disebut menerima komitmen Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menjadi relawan desa di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.

“Ini sudah pelanggaran berat karena Setneg adalah lembaga negara dan stafsus bukan pejabat berwenang menggunakan kop surat Setneg,” tegas Aliven seraya meminta Presiden Jokowi menindak stafsus yang berbuat maladmnistrasi tersebut, karena sudah menyalahgunakan kewenanganya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *