Surat Stafsus Presiden Offside, Habib Aboebakar Minta Jokowi Tegur Andi Taufan

by
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra dan suratnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsyi. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Beredarnya surat Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra yang berisi permintaan kepada perangkat desa di seluruh wilayah Indonesia agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam menangani penyebaran virus corona atau Covid-19, menjadi sorotan. Apalagi, surat tersebut memakai kop Sekretariat Negara (Setneg).

Meski pun dari pihak Andi sendiri sudah menyampaikan permintaan maafnya, namun Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Aboebakar Alhabsyi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020) menyebut apa yang dilakukan salah satu stafsus milenial Presiden Jokmowi itu sudah offside.

“Seharusnya, stafsus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR,” tegasnya.

Menurut Habib Aboebakar sapaan politisi PKS itu, tindakan Andi Taufan Garuda Putra tersebut sudah melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus. Disisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut.

“Harus diingat, bahwa dalam Pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden, diluar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya,” ujarnya mengingatkan.

Karenanya, lanjut Anggota Komisi III DPR RI itu, jika kemudian seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah, tentunya akan menyalahi perpres ini. Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah.

“Kita harus menyelenggarakan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance. Tentunya presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya, jangan sampai ada tumpang tindah tugas, apalagi melakukan tindakan yang off side karena melampaui kewenangan yang dimiliki,” pungkas Habib Aboebakar.

Sebelumnya, Stafsus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra mengirim surat berkop Sekretariat Kabinet kepada camat di seluruh wilayah Indonesia agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menanggulangi Covid-19.

Dalam salinan surat program bertajuk Kerja Sama Sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19 itu akan dijalankan untuk area Jawa, Sulawesi dan Sumatra, dengan PT Amartha yang merupakan perusahaan milik Taufan sendiri. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *