Buntut Surat Stafsus Berlogo Setkab, KMI Desak Presiden Jokowi Pecat Andi Taufan

by
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra dan suratnya.
Ketua KMI, Edi Homaidi. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ulah Staf Khusus milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra yang menyurati para Camat se Indonesia dengan menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet (Setkab) dan membawa-bawa perusahaan milik pribadinya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) untuk menanggulangi wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia, masih terus menuai kritik. Kali ini kritikan pedas datang dari kelompok anak muda yang tergabung dalam Kaukus Muda Indonesia (KMI).

Ketua KMI Edi Humaidi melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis (16/4/2020) menyebut apa yang dilakukan Andi Taufan dengan memanfaatkan posisinya sebagai Stafsus Presiden Jokowi, sama saja mencoreng kaum milenial.

“Kita menyayangkan kejadian itu. Padahal, milenial yang ada disekitar Presiden Jokowi itu diharapkan bisa memberikan warna di Istana, bukan malah sebaliknya mencoreng kesakralan Istana,” tegasnya.

Presiden Jokowi, lanjut Edi telah memberikan penugasan khusus kepada tujuh staf milenialnya, yakni membantu merumuskan konsep kartu prakerja dan penanaman ideologi Pancasila. Kewenangan stafsus hanya sekadar memberi masukan atau gagasan inovatif sesuai bidang tugas masing-masing, dalam mendukung program-program pemerintah.

“Mereka, tidak akan ikut mengeksekusi program tersebut. Apalagi, mencari proyek dengan mengatasnamakan jabatan staf khusus,” sindirnya.

Edi menilai perbuatan Andi Taufan yang mencampuradukkan posisi sebagai stafsus dan CEO PT Amartha itu, selain melanggar etika peraturan perundang-undangan, juga telah merusak tatanan administrasi kenegaraan dan menciderai kepercayaan publik. Karena itu, KMI meminta Presiden Jokowi untuk memecat Andi Taufan dari jabatan stafsus.

“KMI menutut Bapak Presiden Jokowi untuk menopot Andi Taufan. Disamping itu, kita juga meminta Bapak Presiden melakukan pengecekan nomor surat yang dipakai. Karena Stafsus bukan pejabat struktral, nggak bolel pakai kop Setkab,” pungkasnya.

Seperti diketahui, surat Stafsus Andi Taufan tersebut berisi tentang ajakan kerja sama kepada para camat seluruh Indonesia dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19. Di surat itu, Andi mencantumkan PT Amartha Mikro Fintek untuk ikut bekerja sama dalam program yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

PT Amartha merupakan perusahaan dalam bidang pinjaman dana kepada Usaha Mikro kecil dan Menengah. Andi merupakan CEO dari PT Amartha tersebut. Ia juga mengatakan jika petugas lapangan Amartha akan berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *