Sugiarto Hadi: Ombudsman Tunggu Klarifikasi Maladministrasi Kepala Bappebti Atas Dugaan Kecurangan PT MIF dan PT SAM

by
Gedung Ombudsman RI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sugiarto Hadi, sabar menanti hasil pemeriksaan Tim Ombudsman terhadap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardana. Hal itu terkait dugaan maladministrasi dalam memutuskan kasus transaksi Sugiarto Hadi dengan dua perusahaan Pialang yakni PT MIF dan PT SAM, belum lama ini.

“Pihak Ombudsman masih menunggu klarifikasi dari Kepala Bappepti,” ujar Sugiarto Hadi kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (11/8/2021).

Klarifikasi Ombudsman bertugas di bawah Presiden Joko Widodo, menyusul permohonan Sugiarto Hadi. Di mana, sebelumnya Ombudsman secara tegas menerbitkan suratnya yang menilai bahwa Pimpinan Bappebti bertindak maladministrasi dalam menangani kasus perdagangan komoditi ini.

“Ada apa yah. Saya juga heran yah mas? Kawan-kawan wartawan tolong tanyakan dong? Kok Kapala Bappebti tidak patuh melaksanakan perintah Ombudsman untuk memeriksa ulang dari awal kasus transaksi saya dengan PT MIF dan PT SAM yang merugikan saya Rp34 Miliar. Padahal Ombudsman ini bertugas secara langsung di bawah Bapak Presiden Joko Widodo loh,” jelas Hadi menyayangkan.

Hadi secara resmi sudah menyerahkan bukti-bukti kecurangan transaksi itu kepada Pimpinan Ombudsman RI untuk selanjutnya ditindaklanjuti secara prosedural.

“Laporan berikut bukti-bukti otentik ini saya sampaikan kepada yang terhormat Pimpinan Ombudsman karena permohonan saya untuk memeriksa ulang kasus ini tidak ditanggapi oleh Kepala Bappenti Bapak Wisnu Wardhana,” katanya.

Al kisah, menurut Sugiarto Hadi, bahwa pihak Ombudsman, lembaga tinggi negara di bawah Presiden Jokowi, telah menerbitkan keputusan bahwa Bappebti dipimpinan Sutriono Edi ketika itu adalah maladministrasi nenangani kasus tersebut. Makanya ia laporkan kasus ini ke Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi hingga Presiden Jokowi dengan tembusan Ketua DPR RI Puan Maharani dan lainnya.

Namun mirisnya, harapan pria paroh baya ini mendapatkan uangnya yang Rp34 Miliar itu masih belum jelas. “Tuhan itu nggak pernah tidur kok. Hati-hati aja kena kutukannya,” tambah Hadi kesal.

Berikut surat terkini Sugiarto Hadi kepada Kepala Ombudsman :

Yth. Keasistenan Ombudsman substansi III.

Melalui email ini, sy ingin menyampaikan bahwa sampai saat ini, belum ada jawaban terkait permohonan pemeriksaan ulang yang telah sy kirimkan kepada Kepala Bappepti Wisnu Wardhana.

Ijinkan saya untuk dapat menguraikan bukti bukti transaksi yang seharusnya kepala bappepti dapat dengan mudah menyelesaikan permasalahan ini.

Bukti bukti yang ada:

1/ jurnal trading pedagang milik PT. Sam, yaitu histori transaksi yang mencatat seluruh kegiatan pedagang dan nasabah, dimana didalam jurnal ini terlihat jelas kecurangan yang dilakukan oleh PT. Sam

2/ bukti acara pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT. Sam, diperoleh keterangan berbeda atas jawaban pertanyaan yang diberikan terkait delay, reject,split oleh manager dan direktur PT. Sam

3/artikel tentang tindakan pidana perdagangan berjangka komoditi yang ditulis oleh mantan Kabareskrim di website bappepti tahun 2011 (sedangkan kejadian sy terjadi 2014)

4/ telah dibuatnya Perka 5 tahun 2017, yang menyatakan delay, reject, split dilarang (walaupun kenyataannya Perka ini sebenarnya malah meringankan hukuman terhadap pialang yang melakukan tindakan tersebut)

5/ pada saat terjadi mediasi di ombudsman th 2017, sebelum dikeluarkan rekomendasi oleh ombudsman, Monex tidak mengakui kesalahannya, dan berniat hanya membayar 3 milyar, itupun dikatakan sebagai Goodwill

6/terkait permohonan pemeriksaan yang diajukan kepada kepala bappepti pak Sidharta, diperoleh informasi bahwa mantan kepala bappepti sutriono edi ikut campur dalam menerbitkan surat jawaban bappepti yang menolak adanya pemeriksaan. (Terlihat bahwa ada indikasi permainan dari oknum sutriono edi, yang membela habis habisan kepada Monex, apalagi setelah kasus sy, sutriono edi diangkat menjadi komisaris PT. KBI.)

7/apabila melihat artikel tindak pidana berjangka komoditi yang ditulis oleh pak Aridono, sudah seharusnya PT mif dan PT. Sam dihukum dengan UU no 32 th 1997 dengan ancaman pidana 8 th dan denda 10 milyar.

8/dari realitas fakta diatas, terlihat permasalahan sy sudah menjadi permainan uang. Kuat indikasi Monex dan Sam berusaha menyelesaikan kasus ini dengan cara cara kotor supaya Monex dan Sam tidak disalahkan. Karena apabila Sam dan Monex dinyatakan bersalah, banyak korban Monex dan Sam yang kemungkinan besar akan berupaya melakukan perlawanan hukum seperti saya.

Demikian pemikiran pemikiran dari saya. Atas perhatiannya, sy ucapkan banyak terima kasih.

Besar harapan saya, Ombudsman dapat memberikan keadilan yang telah saya dan keluarga besar saya harapkan dapat terjadi.

Sekali lagi saya ucapkan terima kasih sebesar besarnya atas diterimanya laporan saya untuk dapat ditindak lanjuti kembali. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *