Panja Dibentuk Membahas RUU Omnibus Law Ciptaker

by
Suasana raker virtual Baleg DPR RI dengan Pemerintah babas Omnibus Law.

Sebanyak 8 orang anggota Baleg (4 orang di antaranya pimpinan) menghadiri Raker tersebut, sementara anggota lainnya menghadiri rapat secara virtual, termasuk para menteri.

Para menteri tersebut adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasona Hamonangan Laoly, Menkeu Sri Mulyani, Menaker Ida Fauziah, Mendagri Tito Karnavian, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Selanjutnya, Menteri ESDm Arifin Tasrif, Menkop UKM Teten Masduki, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono serta Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Seusai Raker, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, beberapa sudah disepakati baik oleh DPR RI maupun pemerintah. Namun belum masuk ke materi, dan baru pada tahap pembahasan pembentukan panitia kerja (panja).

Supratman menjelaskan, saat ini pihaknya bersama pemerintah sedang membahas mekanisme persidangan yang akan diputuskan, kemudian masing-masing fraksi nantinya akan mengirim nama-nama anggota panja.

“Nah setelah ada anggota panjanya semua, baru nanti kita akan menentukan kapan jadwal rapat berikutnya, itu saja standar saja sekarang kan tidak membahas materi,” ungkapnya.

Politisi Gerindra tersebut menerangkan, pembahasan mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sendiri akan dibahas dan diputuskan di panja.

“Mengenai cluster ketenagakerjaan kita sudah putuskan, kita sudah meminta kepada pemerintah untuk membahasnya di bagian pembahasan paling akhir, jadi cluster yang paling terakhir,” jelas legislator asal Dapil Sulteng tersebut.

Mengenai penolakan dari untuk melanjutkan pembahasan dari Fraksi Demokrat dan PKS, Supratman menyebut, pihaknya akan melihat apakah kedua fraksi tersebut akan mengirimkan anggota di tingkat panja atau tidak.

“Saya pikir itu baru saran tetapi kan sebagian besar fraksi menyatakan setuju untuk kita bentuk panjanya, dan tidak ada satu pun fraksi yang menolak pembentukan panja. Menyangkut soal pembahasannya yang mereka tolak itu kan nanti belum diputus kapan akan dibahasnya,” pungkas anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

Ada 7 (tujuh) poin keputusan rapat tersebut, yaitu; 1. Menyetujui rancangan jadwal rapat pembahasan RUU tentang Cipta Kerja sebagaimana terlampir, 2. Menyetujui pelaksanaan Rapat Kerja dengan Pemerintah dalam rangka mendengarkan penjelasan kesiapan Pemerintah untuk pembahasan RUU tentang Cipta Kerja, 3. Menyetujui pembentukan Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja.

Point 4. Menyetujui Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja membuka ruang partisipasi publik secara luas dengan mengundang berbagai stakeholders dan para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU tentang Cipta Kerja, sebagai bahan bagi Fraksi-Fraksi dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Kemudian 5, Menyetujui pengumpulan DIM oleh Fraksi-Fraksi setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan;
(catatan: bagi Fraksi-Fraksi yang sudah siap untuk mengumpulkan DIM, tetap diperbolehkan dan dapat disempurnakan kembali setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan).

Selanjutnya point 6. Menyetujui pembahasan DIM dilakukan berdasarkan pengelompokkan (cluster) bidang materi muatan yang ada di dalam RUU, serta mengutamakan materi muatan yang tidak berdampak sistemik dan/atau mendapatkan penolakan dari masyarakat; (catatan: pembahasan DIM akan dimulai dari materi muatan yang “mudah” dan dilanjutkan ke materi muatan yang “sulit.”

Khusus materi muatan di bidang ketenagakerjaan, dilakukan pada akhir pembahasan DIM. Hal ini dimaksudkan agar Badan Legislasi dapat secara optimal menerima berbagai saran dan masukan dari stakeholders dan para narasumber yang ada).

Sedang kesimpulan ke 7 ialah, menyetujui menugaskan Tim Ahli Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPRRI untuk menyusun matrik sandingan seluruh Undang-Undang (sekitar 79 RUU yang terdampak RUU tentang Cipta Kerja dengan draft RUU tentang Cipta Kerja (sehingga ada sekitar 79 matrik sandingan), yang selanjutnya harus dikelompokan per cluster. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *