Wakil Jaksa Agung : Penegakkan Hukum Tak Lagi Diukur atas Jumlah Penanganan Suatu Perkara

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Jaksa Agung RI, Setia Ungtung Arimuladi menegaskan, keberhasilan penegakkan hukum di suatu wilayah tidak lagi diukur dengan seberapa besar jumlah penanganan suatu perkara yang dilakukan oleh Kecabjari, Kejari maupun Kejati.

Akan tetapi lebih penting pada upaya dalam menjamin suatu wilayah atau daerah bebas dari korupsi, dan bagaimana mampu mendukung investasi dalam mendorong pemulihan ekonomi.

“Penindakkan memang penting, Namun jauh lebih penting, bagaimana upaya melakukan pencegahan korupsinya. Hal ini sangat bermanfaat dalam mendorong perkembangan investasi guna pemulihan ekonomi secara makro,” tegas Untung dalam rapat kerja virtual dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Rabu (09/02/2021).

Untuk itu, lanjut Waja, Kejaksaan telah merumuskan tujuh arahan yang dijabarkan dengan diantaranya berhubungan dengan penindakan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme pada Pemerintahan Daerah.
Termasuk melakukan pendataan dan pengalihan fasiltas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik Pemerintah.

“Baik yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait,” ujar Untung yang juga didampingi Jampidsus, Fadil Zumhana dan Jampidum, Ali Mukartono.

Selain itu, katanya, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Serta penciptaan System Complain and Handling Management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum Kejaksaan terhadap masyarakat,” katanya.

Sebelumnya Jaksa Agung dalam suatu kesempatan mengatakan, peran Kejaksaan tidak terbatas pada penegakan hukum semata, tapi terkait dengan pembangunan nasional yang bertujuan terpenuhinya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pembangunan di daerah tentunya harus sejalan beriringan dengan pembangunan nasional yang merupakan upaya untuk dilaksanakan semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara,” kata Burhanuddin.

Oleh karena itu pihaknya menindaklanjuti Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Kejaksaan mendukung penuh program pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Secara formal, Kejaksaan telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan BKPM padal 19 Desember 2019 yang intinya mengatur dukungan Kejaksaan kepada BKPM untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia. Bahkan Kejaksaan RI secara khusus juga telah membentuk Satgas Pengaman Investasi dan Usaha.

Tujuannya, agar dapat memberikan kemudahan berusaha di berbagai daerah dalam rangka pengembangan pariwisata nasional yang berkelas dunia.

Dalam Raker Komite I DPD RI yang bertemakan, “Penegakkan Hukum dan Perlindungan Hak Azasi Manusia di Daerah” kali ini dipimpin oleh Ketua Komite I DPD Fachrul Razi dan diikuti seluruh anggota Komite I dan mitra kerjanya yaitu Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *