Selewengkan Dana Penanganan Covid-19 Terancam Dihukum Berat

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Padangpanjang, Sumatera Barat, mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyelewengkan anggaran yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

“Setiap keuangan negara harus digunakan sesuai peruntukan dan sebagaimana mestinya, namun anggaran penanganan Covid-19 menjadi penekanan khusus karena berkaitan dengan kondisi bencana,” kata Kepala Kejari Padangpanjang Dwi Indrayati yang dihubungi, di Jakarta,  Senin (13/04/2020).

“Jangan sampai ada yang menyimpang dari peruntukan, dan yang sifatnya bantuan harus tepat sasaran,” katanya.

Ditegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas para pelaku yang terbukti menyelewengkan anggaran. “Para pelaku akan ditindak tegas dan dituntut dengan hukuman maksimal,” katanya menegaskan.

Meingingat, lanjutnya, perbuatan pidana yang dilakukan dalam situasi bencana merupakan pertimbangan untuk memperberat hukuman terhadap pelaku.

Dwi menjelaskan pelaku yang terbukti menyelewengkan anggaran itu bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi, karena anggaran bersumber dari keuangan negara. Oleh karena itu dia meningkatkan agar setiap anggaran yang digunakan sebagaimana mestinya dan sesuai peruntukan.

“Jika sifatnya adalah pengadaan maka barang yang dibeli harus ada, jika sifatnya bantuan kepada masyarakat harus jelas penerima, dan bantuan tersebut benar-benar sampai ke tangan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, diingat agar pemerintah daerah tidak juga merasa takut-takut menggunakan anggaran terkait Covid-19 selama sesuai dengan aturan dan ketentuan.

“Jika kesalahannya sebatas administrasi tidak akan diproses, penindakan dilakukan terhadap kesalahan yang disengaja dan terlihat niat jahat,” kata Dwi menandaskan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *