BERITABUANA.CO, JAKARTA—-Seiring dengan kebutuhan yang mendesak bagi mustahik yang kian rentan karena wabah COVID-19, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengajak umat Islam untuk sesegera mungkin menunaikan zakat.
“Zakat mal merupakan suatu kewajiban bagi muslim jika hartanya memenuhi nasab senilai minimal 85 gram emas dan haul/waktu kepemilikan satu tahun. Namun, dalam kondisi COVID-19 zakat mal agar dikeluarkan tanpa harus menunggu tersebut,” kaya Niam kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Ia menjelaskan, mempercepat zakat untuk fakir miskin meski harta belum setahun kepemilikan, ini dimungkinkan dan dibolehkan. “Hal ini untuk meringankan beban saudara kita,” tutur Niam.
Lebih jauh ia bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengungkapkan bahwa hal itu penting bagi umat Islam untuk segera menunaikan zakat tersebut sesuai kondisi dan urgensi saat ini. Hal ini untuk meringankan derita pasien, tenaga medis dengan APD, dan yang wafat karena COVID-19.
Menyinggung upaya menghindari kontak langsung yang dapat menjadi sarana penularan COVID-19, Niam mengajak zakat agar disalurkan melalui daring atau online kepada badan dan lembaga amil zakat terpercaya. Selain zakat, ia juga menyebutkan soal sedekah yang memiliki dimensi luas tidak hanya terkait harta.
Niam mengatakan itu, karena sedekah dapat menolak bala. Begitu pun menyingkirkan duri dari tengah jalan demi kemaslahatan orang banyak juga termasuk sedekah. “Nah, banyaknya pengangguran karena tidak ada aktivitas ekonomi kita bantu dengan membagi sedekah. Kita senasib sepenanggungan dengan mereka,” jelasnya.
Pada kesempatan ini ia mengajsk untuk menghindari kerumunan dan menerapkan segala protokol keselamatan COVID-19. Pasalnya, hal itu juga merupakan sedekah yang berpahala karena dapat menghindarkan penyakit menular bagi khalayak umum. (Ful)