Gerak Cepat DPR Awasi Tugas Pemerintah Bantu Masyarakat Perangi Corona

by
Wakil Ketua DPR RI (Korkesra), Muhaimin Iskandar. (Foto: Dokumentasi Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa saat ini DPR RI telah membentuk Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Dikatakannya, tim yang anggotanya berasal dari seluruh fraksi dan komisi ini diketuai oleh Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar.

“Tim dibentuk untuk memastikan bahwa pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah dari aspek regulasi, kelembagaan, dan mitigasi bencana dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran,” ucap Muhaimin dalam keterangan persnya, Kamis (9/4/2020).

Tim Pengawas Covid-19, lanjut Ketua Umum DPP PKB itu, akan fokus pada pengawasan terhadap tugas pemerintah dalam menyiapkan masyarakat agar tangguh menghadapi Covid-19.

Di samping itu juga untuk mengawasi agar ketersediaan logistik seperti masker, alat pelindung diri (APD) dan obat-obat terdistribusi dengan baik.

“Dalam situasi kedaruratan, tim akan melakukan pengawasan penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 agar cepat dan efektif memenuhi kebutuhan emergency,” tuturnya.

Muhaimin menegaskan, tim tersebut akan segera melakukan rapat dengan Gugus Tugas Covid-19 dan jajarannya, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sudah tepat dan terkoordinasikan antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Tim juga akan mengadakan pertemuan dengan para Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang daerahnya menjadi Zona Merah Covid-19.

Ia juga menyampaikan bahwa ada beberapa temuan awal yang perlu segera diatasi. Di antaranya yaitu mengenai koordinasi di antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah perlu ditingkatkan, untuk mesinkronkan berbagai data, rencana program/kegiatan dari K/L untuk menghindari adanya tumpang tindih program/kegiatan. Distribusi alat perlindungan diri (APD) untuk rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta masih belum optimal, sehingga masih banyak rumah sakit yang belum mendapat APD yang standard.

“Selain itu juga terkait antisipasi terhadap lambannya proses pencairan dana, karena menggunakan sistem dan prosedur yang normal, sehingga menghambat proses penanganan Covid-19. Dan perlu adanya antisipasi terhadap dampak sosial pandemi Covid-19 seperti banyak masyarakat yang mengalami penurunan penghasilan, kehilangan pekerjaan, dan potensi munculnya tindak kriminalitas, dan dampak-dampak lainnya,” pungkasnya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.