Dukung Pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker, Federasi Mitakikef Siap Beri Masukan ke DPR

by
Syaifudin Ahrom Al Ayubi, Sekum Federasi Mitakikef.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) sapu jagat atau Omnibus Law dimana salah satunya adalah Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), pada pekan depan, dengan dalih tetap ingin produktif, di tengah status darurat kesehatan.

Terkait hal ini, Syaifudin Ahrom Al Ayubi, Sekretaris Umum PP Federasi Migas, Tambang, Kimia, Farmasi dan Kesehatan Indonesia (Federasi Mitakikef) kepada awak media via online, Kamis (9/4/2020) mengatakan, draf RUU Omnibus Law Ciptaker yang berkaitan dengan ketenagakerjaan (klaster ketenagakerjaan) harus dipastikan tidak ada satupun yang merugikan kepentingan buruh.

“Seperti masalah-masalah krusial yang selama ini meresahkan dan dikawatirkan oleh kalangan buruh, harus dihapus oleh DPR,” ujarnya.

Masalah tersebut, lanjut Syaifudin, terkait dengan hak-hak buruh yang melindungi dan menjadi hak dasar untuk menvapai kesejahteraan buruh dipangkas. Misalnya, mengenai pesangon yang akan dihilangkan ketika pekerja buruh diberhentikan atau berhenti kerja.

“Lalu, mengenai penghapusan upah minimum sektoral dan juga digantikan dengan upah per jam kerja,” tambahnya lagi.

Menurutnya, penolakan kalangan buruh yang selama ini banyak terjadi dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini lebih banyak disebabkan karena tidak adanya transparansi pemerintah sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 dalam hal ini Kementerian Koordinator Perekonomian, yang selama ini tidak transparan dan melibatkan perwakilan buruh dalam proses penyusunan draf RUU tersebut.

Untuk itu, lanjut Syaifudin, pihaknya akan mengawal dan pro aktif memberi masukan-masukan kepada DPR dalam pembahasan-pembahasan di Parlemen sampai nanti RUU ini disahkan menjadi UU. Hal ini juga menjadi momentum pemerintah ketika di rapat kerja yang direncanakan Minggu depan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk melibatkan buruh atau pekerja dalam memperbaiki substansi Draft RUU cipta kerja sesuai dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh.

“Strategi pemerintah yang wajib melibatkan buruh/pekerja dalam memperbaiki substansi RUU Cipta kerja dan juga pembahasan-pembahasan di DPR ini saya yakin akan sangat lebih efektif. Apalagi, situasi pandemi covid 19 saat ini membuat gerakan-gerakan massa sulit untuk dilakukan,” terangnya.

Untuk itu, ia mewanti-wanti kepada DPR agar dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini harus melibatkan buruh seluas luasnya serikat pekerja/serikat buruh, kelembagaan keterwakilan hubungan industrial Sehingga, buruh dapat menyampaikan aspirasinya dalam proses pembahasan dan pengesahan RUU ini.

“Jangan sampai yang terjadi di pemerintah kemarin yang tidak mengajak buruh untuk bicara terulang kembali dalam pembahasan di DPR ini,” pungkasnya.

Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja saat ini sudah diserahkan pemerintah kepada DPR, dan akan segera dilakukan membahasnya bersama-sama dengan pemerintah untuk kemudian disahkan menjadi UU.

Ada 11 klaster yang terdapat dalam Omnibus Law antara lain; Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *