Sadis! Habisi Selingkuhan Pacar dengan Menusuk Berkali-Kali

by
ILUSTRASI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pembunuh Satpam di kamar kost, di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Keterangan tersangka DS alias Devo (30), nekat menghabisi nyawa korban FT (32) lantaran selingkuh dengan pacarnya.

Polisi mencokok tersangka, persisnya di  Depan McD Kelapa Dua, Jl. Akses UI, Tugu, Kec. Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu (8/4/2020). Dari tersangka, polisi menyita pisau stainless dalam kondisi patah dan 2 baju bercak darah korban.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, tersangka mengamuk menusuk tubuh korban berulangkali menggunakan pisau hingga tewas.

Aksi pembunuhan berencana tersebut, terjadi pada 24 Maret 2020. Saat itu, tersangka bermaksud menemui pacarnya, SL  di kamar kostnya di Bukit Duri Tanjakan, Tebet, Jakarta Selatan.

Begitu sampai, tersangka mencoba membuka pintu kamar kost, namun tidak dibuka sang pacar SL. Karena curiga, tersangka lalu memaksa SL dan berkata, ”kamu sama siapa di dalam? Kemudian SL jawab “sendiri”.  Karena pintu belum juga dibuka, membuat tersangka semakin marah.

“Tersangka terus menggedor pintu, sehingga SL keluar dengan berusaha menghalangi tersangka didepan pintu. Sambil bertanya ”siapa di dalam – siapa didalam“ tersangka kemudian  membanting SL keluar,” ujar Suyudi.

Ketika berhasil masuk kamar, tersangka langsung mengecek kamar tersebut, dan menemukan korban sedang bersembunyi  di samping lemari. Spontan tersangka mengamuk hingga terjadi perkelahian dengan korban. Tersangka yang sudah membawa pisau kemudian menusukkan tubuh korban berkali-kali.

Melihat korban terkapar banjir darah di lantai kamar, tersangka langsung kabur. Sang pacar SL spontan teriak minta tolong hingga warga berdatangan ke lokasi melihat korban sudah tewas.

Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob yang mendapat informasi langsung melakukan olah TKP dan mengejar tersangka.

Dari hasil keterangan saksi-saksi dan barang bukti, petugas mendapatkan informasi tersangka berada di daerah Depok. Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka diamankan di Depan McD Kelapa Dua Jl. Akses UI, Tugu, Kec. Cimanggis, Kota Depok.

Kepada tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(CS/Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *