Kapolda Metro: Pelaksanaan PSBB Tidak Ada Penutupan Jalan DKI Jakarta

by
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus dan Dirlantas PMJ Kombes Sambodo

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan DKI Jakarta tidak akan menutup jalan atau pengalihan arus lalu lintas terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Saat ini, Pemda DKI Jakarta, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, dan instansi lainnya sedang menggodok aturan yang akan dituangkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Banyak isu beredar bahwa ada penutupan jalan. Kami sampaikan PSBB dari pemerintah ini opsi bijak. Ini solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada. Terkait pembatasan transportasi, perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalu lintas jalan pada akses masuk dan keluar DKI Jakarta,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Rabu (8/4/2020).

Menurut Kapolda, ada beberapa peraturan pembatasan penumpang moda transpotasi baik angkutan umum atau kendaraan pribadi dalam situasi PSBB ini. Terkait diberlakukan pembatasan penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi, termasuk rencananya sepeda motor tidak boleh berboncengan.

“Pembatasan transportasi umum misalnya, bus memuat 40 orang. Ini yang diperbolehkan sesuai PSBB adalah 50 persennya bagi penumpang. Demikian juga misalnya kerata api, termasuk MRT, kemudian LRT. Jadi yang diperbolehkan adalah separuhnya atau 50 persen dari jumlah (kapasitas) penumpang,” katanya.

Bagi kendaraan pribadi juga dikurangi jumlah kapasitas penumpannya agar tidak melanggar physical distancing, misal minibus Toyota Avanza yang biasanya bisa memuat enam sampai tujuh orang, pada penerapan PSBB hanya boleh berisi maksimal tiga orang.

“Berlaku juga bagi roda dua (sepeda motor), tidak ada yang membawa kendaraan berboncengan, ini jelas melanggar sistem physical distancing. Ini berlaku juga untuk ojek online,” imbuhnya.

Menurut Nana, detail aturannya seperti apa masih menunggu Pergub yang dijadwalkan keluar, Kamis besok. “Detailnya kita masih menunggu Peraturan Gubernur besok,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan semua peraturan sedang dibahas dan akan dituangkan dalam Pergub.

“Sampai dengan sekarang ini kita masih membahas secara bersama-sama, berkolaborasi dengan Gugus Tugas, poin-poin terkait peraturan gubernur selama dua hari ini. Semuanya aturan-aturan peraturan gubernur ini, apa yang harus dilakukan dilapangan nanti, ini yang harus kita bahas bersama-sama. Nanti tunggu saja selama dua hari ini,” terangnya. (Min/CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *