Home Industri Tembakau Gorila Dibongkar di 4 TKP, Transaksi Gunakan Bitcoin

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka dari 4 lokasi tempat kejadian perkara. Yakni Tangsel, Jakarta, Bandung dan Cirebon. Para tersangka meracik home industri tembakau gorila sebanyak 10 kilogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para tersangka ditangkap pada Kamis 26 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020. Mereka berkomunikasi menggunakan sosmed (Instagram) dan transaksi pembayaran menggunakan Bitcoin.

“Para tersangka memesan bibit atau biang Canabinoid melalui medsos, pembayaran pembelian bibit Canabinoid menggunakan Bitcoin. Setelah melakukan pembayaran, selanjutnya bibit Canabinoid dikemas dalam bentuk kotak kardus yang dikamuflasekan dengan makanan ringan lalu dikirim ke alamat pembeli,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (3/4/2020).

Menurut Yusri, harga bibit atau biang Canabinoid 5 juta perkilogram tersebut, dicampur dengan tembakau untuk dijadikan tembakau gorila yang siap diedarkan melalui sosmed.

“Tersangka DS, RA, AS dan MI ditangkap pada Sabtu 28 Maret 2020 di apartemen di Tangsel, sedangkan tersangka R ditangkap di Jagakarsa, Jakarta dan DF ditangkap di Cawang, Jakarta Timur,” ujar Yusri.

Selanjutnya di Bandung ditangkap tersangka R, pada Sabtu 28 Maret 2020, disalah satu Rumah di Bandung Barat. Selanjutnya dikembangkan ke sebuah rumah ditangkap SP, SD, DS dan AH di Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Kemudian di daerah Cirebon ditangkap 1 tersangka SP, pada Sabtu 28 Maret 2020 di rumah kost,” kata Yusri.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *