Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu, Habib Aboe: Kenapa PPATK Tak Lapor ke Presiden?

by
Ketua MKD DPR RI dari F-PKS, Aboe Bakar Alhabsyi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi merasa bingung dengan sikap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tidak melaporkan hasil temuannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejak 2017 soal transaksi mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu.

Kebingungan Aboe Bakar Al-Habsyi ini diungkapkan langsung kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam RDP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa kemarin (21/3/2023).

Habib Aboe sapaan Sekjen DPP PKS itu mengatakan, jika memang terdapat transaksi mencurigakan sejak 2017 di Kemenkeu, kenapa PPATK tidak melaporkannya ke Presiden Jokowi. Padahal, PPATK langsung dibawah presiden.

“Bukan kah ini PPATK langsung di bawah presiden? Jangan publik dibuat bingung. Jangan sampai kesalahan Anda di publik ini mengganggu pembayaran pajak di negara kita,” tegas dia.

Menkopolhukam, kata Habib Aboe menyebut Rp349 Triliun, dan perkembangan kemarin dia menyatakan ini bukan korupsi, tetapi data TPPU. Namun Pak Irjen Kemenkeu mengatakan ini bukan korupsi dan TPPU.

“Ini harus jelas temuan PPATK itu sumbernya dari mana? Kemudian temuan tersebut nanti dikemanakan? Ini transaksi apa? Angka sekian ratus triliun, ini jenis kelaminnya apa? Jangan sampai ini jadi pertanyaan publik, di mana ujung-ujungnya data itu nggak masalah ujungnya nanti,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Habib Aboe, ketegasan PPATK untuk clear data Rp349 Triliun ini bermasalah atau tidak? Jika bermasalah kaitannya dengan apa, korupsi atau TPPU, penggelapan pajak kah, supaya jelas.

“Jangan sampai temuan hasil analisis PPATK ini hanya jadi angin lalu dan tak ada tindaklanjut yang serius dari pemerintah,” ujar politisi asal Dapil Kalsel I itu lagi.

Kasus Pencucian Uang

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustianavandana mengatakan hasil informasi dan analisa yang PPATK ini mengandung tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepabean, cukai, dan pajak.

“Jika tidak ada kandungan indikasi TPPU, nggak akan disampaikan ke pihak manapun. Hanya jadi data base. Jika sudah keluar sebagai laporan hasil akhir itu berkeyakinan ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang kita sampaikan ke Kementerian Keuangan,” kata Ivan.

Lantaran temuan PPATK ini terkait TPPU yang berkaitan dengan kepabean, cukai, dan perpajakan, maka pihaknya menyerahkan temuannya kepada Kemenkeu.

Namun jika temuan PPATK berupa tindak pidana korupsi, maka laporan hasil analisis akan diserahkan kepada para aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Ketua PPATK ini mengakui bahwa temuan PPATK itu tak sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani. (Ery)