DPRD Lampung Pastikan Pelabuhan Panjang Steril Covid-19 dari Crew dan Penumpang Kapal 

by
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung (kanan) saat diterima Kepala Kantor KSOP dan GM Pelabuhan Panjang terkait penanggulangan penyebaran Covid-19 di pelabuhan.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Seiring dengan merebaknya virus Corona, Anggota DPRD Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Panjang guna melihat dan memastikan kesiapan aparat pelabuhan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 kepada anak buah kapal (ABK) dan penumpang saat kapal mau berlabuh.

“Dapat kita maklumi bahwa anggota dewan melakukan kunjungan kerja ke pelabuhan guna memastikan daerahnya tidak terjangkiti oleh virus yang mematikan itu bisa merembet kedaerahnya,” ujar Kepala Kantor KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono kepada www.beritabuana.co, Rabu (1/4/2020).

Dihadapan anggota komisi IV DPRD Provinsi Lampung saat melakukan kunjungan kerja di pelabuhan Cabang Pelindo II Panjang, kemarin sore, jelas Andi, pihaknya telah memaparkan cara kerja instansinya bersama aparat terkait lainnya dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di pelabuhan.

Andi menyebutkan, untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penanggulangan Bencana COVID-19, menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana COVID-19.

Dikatakan, bagi Kapal yang mau sandar, seluruh crew baik Kapal Asing maupun Kapal Domestik selama berada di Wilayah Kerja Pelabuhan Panjang tidak diijinkan turun dari kapal. Seluruh kebutuhan awak kapal diakomodir oleh agen pelayaran yang diijinkan masuk kapal setelah mendapatkan pernyataan (declare) sehat oleh petugas Kantor Kesehatan dan Karantina Pelabuhan, dan bagi petugas di lapangan agar selalu menjaga jarak aman (physical distancing).

Lebih lanjut, Andi menjelaskan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Kantor KSOP Panjang pada (31/3/2020) diatur berbagai protokol yang wajib dipatuhi oleh seluruh stakeholder bidang maritim, baik sisi pelayaran maupun penyelenggaraan pelabuhan.

Pihaknya, kata Andi dihadapan anggota dewan, telah meminta agar seluruh pimpinan dan pengelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Terminal Khusus (Tersus), pelaku usaha serta asosiasi bidang maritim untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 secara mandiri dan menyiapkan sarana maupun prasarana penanggulangan bencana COVID-19 sesuai protokol yang telah ditetapkan.

“Adapun berbagai protokol yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah kewajiban pemenuhan penggunaan alat pelindung diri (APD) kesehatan minimal berupa masker dan sarung tangan, penyediaan alat pendeteksi suhu tubuh (thermometer),” tambah Andi.

Tidak hanya itu, tuturnya, protokol lainnya yang diatur yaitu dengan menjamin penyediaan tempat mencuci tangan dengan air yang mengalir lengkap dengan sabun pencuci tangan serta cairan pembersih (Alcohol based rub/hand sanitizer), penyemprotan cairan disinfectant secara berkala di lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan kepada Kepala Kantor KSOP Kelas I Panjang pada kesempatan pertama apabila ada yang terjangkit COVID-19.

Hal senada juga diungkapkan oleh General Manager PT. Pelindo II Cabang Panjang  Drajat Sulistio yang juga hadir saat menerima kunjungan kerja anggota komisi IV DPRD Propinsi Lampung. “Ini merupakan komitmen kami bersama selaku insan maritim. Sebagai operator Pelabuhan tentunya kami siap menjalankan Surat Edaran ini,” tukas Drajat.

Ia pun mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan ruang isolasi jika ada kasus yang terkena virus corona. “Kami telah siapkan di dua lokasi baik di sisi pelabuhan maupun di lingkungan Kantor IPC Panjang,” ujar Drajat, seraya menambahkan seluruh pelayanan telah menggunakan sistem digital dalam jaringan (online) sehingga kantornya pun menutup dari kunjungan para pengguna jasa demi menjaga physical distancing.

“Dengan diberlakukannya Surat Edaran Kepala KSOP Kelas I Panjang ini, maka kesiapan Pelabuhan Panjang dalam mencegah dan menekan penyebaran COVID-19 akan semakin baik lagi, sehingga operasional Pelabuhan Panjang tetap berjalan optimal guna menjaga stabilitas arus logistik nasional,” harap Andi mengakhiri penjelasannya dihadapan Anggota Dewan Provinsi Lampung tersebut. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *