Emrus Usul Pemerintah Bentuk Unit Komunikasi Kesehatan, Ketimbang Lockdown

by
Ilustrasi lockdown.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), DR. Emrus Sihombing menilai kalau kebijakan untuk lockdown tidak ada gunanya untuk mencegah pesebaran wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Untuk itu, dia menganjurkan agar pemerintah terus menerapkan komunikasi kesehatan secara masif, terstruktur dan sistematis guna memutus rantai penyebaran corona.

“Bila strategi ini diterapkan secara baik, maka buka tak mungkin kalau jumlah kasus corona bakal turun dalam beberapa waktu ke depan. Ini saya sebut sebagai hukum berbanding terbalik. Artinya, semakin menurun jumlah penderita penyakit ini, semakin banyak pula orang yang sembuh, dan jumlah orang yang meninggal juga pasti akan menurun,” ujar Emrus kepada media di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Menurut Emrus, penurunan kasus corona bisa terjadi secara signfikan, bila kesadaran dan perilaku masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat terus ditingkatkan. Selain itu, pemerintah dan lembaga terkait juga perlu membentuk Unit Komunikasi Kesehatan (UKK).

“Kewajiban utama UKK adalah perlu menumbuhkan kesadaran, membangun sikap optimis dan menekankan pola hidup sehat kepada masyarakat. Seperti membuat jarak fisik sosial, cuci tangan yang benar, keharusan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan sebagainya di lingkungan keluarga maupun di semua konteks sosial, di bandara misalnya,” katanya.

Selain itu, lanjut Direktur Eksekutif EmrusCorner, UKK juga harus mampu mengkomunikasikan dengan gaya bahasa yang sesuai dengan kearifan lokal di setiap daerah yang tersebar di seluruh tanah air. Yang paling urgen adalah membuat model strategi komunikasi kesehatan yang jitu dan kurang dari satu minggu harus diimplementasikan di tengah masyarakat.

“Agar bisa berjalan lancar, maka perlu ada keterlibatan aktif dari 3 pakar komunikasi untuk merancang konsep ini yang bisa saja memakan waktu 2 hari. Sementara persiapan eksekusi dari model ini butuh waktu 3-4 hari. Jadi, total 6 hari. Tentu dengan dukungan dana yang memadai dari negara serta bersinergi dengan Polri menegakkan hukum yang terukur,” pungkas Emrus. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *