Patuhi Surat Putusan PSSI, Sumardji: Sudah Merumahkan Pemain Seminggu Lalu

by
Kombes Sumardji, Chief Operating Officer (COO) Bhayangkara FC

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bhayangkara FC mematuhi Keputusan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), terkait Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 dalam status keadaan tertentu darurat bencana Covid-19.

“Kami mematuhinya. Kita ikuti sesuai surat keputusan tersebut,” kata Chief Operating Officer (COO) Kombes Sumardji, kepada www.beritabuana.co, Sabtu (28/3/2020).

Bahkan, tambah Kapolresta Sidoarjo itu, ia sudah merumahkan para pemainnya sejak seminggu yang lalu. “Pemain sudah kita rumahkan,” kata Sumardji.

Sumardji berharap wabah virus corona cepat berakhir. Makanya, ia, baik sebagai COO Bhayangkara FC maupun Kapolresta Sidoarjo sangat menginginkan semua warga masyarakat mengikuti himbauan pemerintah, berdiam di rumah.

Seperti diketahui, surat keputusan dari PSSI itu terdiri 6 point kepada klub-klub Liga 1 dan Liga 2. Keenam poin itu masing-masing:

1. PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei dan Juni 2020 adalah statuta keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia.

2. Berdasarkan ayat pertama, maka klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani/disepakati antara klub dengan pemain, pelatih, dan ofisial, atas kewajiban pembayaran gaji bulan Maret, April, Mei dan Juni 2020 dibayarkan maksimal 25% dari kewajiban kontrak.

3. Menunda kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai tanggal 29 Maret 2020.

4. Apabila status keadaan tertentu darurat bencana tidak diperpanjang oleh Pemerintah RI, maka PSSI menginstruksikan PT Liga Indonesia Baru untuk dapat melanjutkan Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 terhitung setelah tanggal 1 Juli 2020.

5. Apabila Pemerintah RI memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana setelah tanggal 29 Mei 2020 dan/atau PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 akan dihentikan.

6. Hal-hal terkait teknis termasuk namun tidak terbatas pada penjadwalan, sistem, dan format kompetisi, pihak ketiga, sistem promosi dan degradasi, akan diatur kemudian dalam Surat Keputusan yang terpisah. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *