Penyiksaan Atasan Pada Bawahan di Polres, IPW: Copot Kapolres dan Pecat Pelaku

by
Neta S Pane, Ketua Presidium IPW

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Apa pun alasannya tindakan penyiksaan tidak boleh dilakukan oleh anggota polri kepada bawahannya, apalagi secara terbuka di lapangan yang bisa disaksikan semua orang, seperti yang terjadi di Polres Pariaman, Sumbar dimana atasan menyiksa tiga bawahannya.

“Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan sadis yang dilakukan perwira pertama Polri Akpol lulusan 2019 tersebut,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulusnya, Kamis (26/3/2020).

Kemudian, tambah Neta, ironisnya tindakan sadis itu terbiarkan cukup lama, padahal semua anggota Polres Pariaman bisa menyaksikannya.

IPW berterimakasih kepada pihak yang sudah merekam dan memviralkan peristiwa yang sangat memalukan institusi kepolisian ini.

IPW mengingatkan, Polri adalah lembaga dan aparatur penegak hukum, jika seorang bawahan melakukan kesalahan, sepatal apapun kesalahan itu, atasan harus menghukumnya dalam koridor hukum, bukan melakukan penyiksaan. Apalagi penyiksaan itu dilakukan di lapangan terbuka yang semua orang bisa menyaksikannya.

Yang sangat disayangkan lagi, kata Neta, penyiksaan ini dilakukan atas nama pembinaan. “Ini sebuah kesalahan fatal dan persepsi yang ngawur tentang pembinaan. Tindakan sadis tersebur mengabaikan fungsi polri sebagai pelayan, pelindung, pengayom dan pelaku penegakan hukum yang promoter,” kata Neta.

“Bagaimana yang bersangkutan bisa menjadi polisi yang promoter dalam melayani masyarakat wong kepada sesama anggota polri sendiri saja bisa bersikap sadis, bengis dan tega melakukan penyiksaan,” tambah Neta.

Untuk itu, lanjut Neta, sesuai dengan UU, pelaku harus diproses secara hukum dengan pasal berlapis, yang antara lain pasal yang mengatur tentang penyiksaan. Selain itu, sikap pelaku yang sadis dan bengis menjadi bukti nyata yang bersangkutan tidak pantas lagi menjadi anggota polri dan institusi polri harus segera memecatnya.

Begitu juga Kapolres yang menjadi atasan pelaku harus segera dicopot karena membiarkan pelaku berbuat sadis, bengis dan semena mena di halaman polres.

“Pembiaran tindakan sadis ini menunjukkan bahwa Kapolres tidak punya wibawa dan tidak mampu membina bawahannya, sehingga bawahan bisa bertindak semau gue di depan hidung polres. Sedangkan ketiga Bintara jika melakukan kesalahan tetap harus diproses oleh Propam Polda,” kata Neta.

Bagaimana pun kasus seperti ini dimana anggota polri bertindak sadis dan bengis melakukan penyiksaan, terutama di lapangan terbuka tidak boleh terulang lagi. Tindakan sadis itu hanya akan menunjukkan bahwa polri yang promoter hanya sebuah isapan jempol belaka. (Rls)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *