Saburmusi Siap Beri Masukan dalam Pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker

by
Wakil Ketua DPP Saburmusi, Sukitman (pegang mike).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ternyata tidak semua organisasi buruh menolak draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan Pemerintah ke DPR RI. Buktinya, Serikat Buruh Muslimin Indoesia (Sarbumusi), menyatakan dukungannya dan siap untuk memberikan masukan kepada DPR dan Pemerintah dalam pembahasan RUU itu untuk nantinya disahkan menjadi Undang.

Alasan Sarbumusi mendukung RUU Omnibus Law Ciptaker sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPP Sarbumusi, Sukitman Sudjatmiko melalui siaran pers, Senin (23/3/2020), karena tujuan Omnibus Law ini salah satunya untuk menciptakan dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

“Kami siap memberikan masukan kepada DPR dan Pemerintah yang diharapkan akan segera membahas Draf RUU Cipta Kerja ini. Karena kita lihat, Pemerintah berupaya sungguh-sungguh menciptakan dan membuka lapangan kerja seluas-Iuasnya guna menyerap jumlah tenaga kerja yang ada dan menekan angka pengangguran melalui UU ini,” katanya.

Namun, dia meminta agar sepanjang pembahasannya di DPR nanti, dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh stake holder dari kelompok buruh, agar tidak ada permasalahan dimasa mendatang. Dalam pembahasannya perlu keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU ini nantinya di DPR.

“Jangan sampai seperti sekarang ini, penyusuan persiapan ditingkat pemerintah, banyak kelompok buruh yang memprotes karena merasa tidak dilibatkan. Saya yakin kalau begitu, adanya penunggang bebas (free rider) yang akan mengambil keuntungan sepihak namun merugikan pihak lain dapat dihindari,” ujar Sukitman mengingatkan.

Melanjutkan pernyataannya, Sukitman mengatakan, dalam menciptakan lapangan kerja sudah seharusnya disertai pula upaya melindungi, memberikan kepastian hukum dan menjamin kesejahteraan pekerja untuk jangka panjang.

“Bukan sekedar memberikan pekerjaan, namun bagaimana tingkat kesejahteraan yang rendah, syarat-syarat kerja yang buruk dan rentan kehiiangan pekerjaan dapat diatasi melalui UU ini nantinya. Perlindungan terhadap pekerja wajib diutamakan dari bebrbagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran hukum. Negara harus berpihak kepada buruh atau pekerja,” bebernya.

Untuk diketahui, ada 11 klaster yang terdapat dalam Omnibus Law antara lain; Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *