Aktivis 98 Ini Angkat Bicara Soal Omnibus Law Ciptaker

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Aktivis 98 Simson Simajuntak angkat bicara soal Omnibus Law Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR dalam rapat paripurna kemarin. Bagi serikat buruh dan pekerja yang keberatan atau menolak UU ini disarankan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Turun ke jalan berdemonstrasi disebut tidak produktif atau sia-sia.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/9/2020), Simson menyatakan, tujuan utama disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan. Seperti, yang menghambat investasi melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha, hingga ekosistem investasi yang kondusif. Serta penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

“Sebenarnya jika disimak dan didalami dalam pasal-pasal UU Omnibus Law, ada banyak hal pisitif yang terkandung di dalamnya bagi masadepan keberlangsungam dunia usaha dan sektor ketenaga kerjaan Indonesia,” kata Simson.

Dia menambahkan, DPR bersama pemerintah telah membahas draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang. Namun keberadaan pasal demi pasal dalam Omnibus Law itu belum memuaskan banyak pihak, seperti terlihat dari maraknya aksi-aksi penolakan dari berbagai pihak, terutama dari sahabat serikat buruh dan pekerja.

Dalam catatan kajiannya, Simson mengatakan menemukan setidaknya ada 9 (sembilan) manfaat Omnibus Law Cipta Kerja bagi masyarakat. Yaitu, untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), untuk pendirian koperasi, mempercepat sertifikasi halal, lahan masyarakat di kawasan konservasi, penyederhanaan izin untuk nelayan. Kemudian untuk mempercepat pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mengatur pesangon dan perlindungan pegawai yang kena PHK, insentif fiskal dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha serta kebijakan satu atap. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *