Habib Aboebakar: RUU Ketahanan Keluarga Perkuat UU PKDRT

by
Politisi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi melaksanakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), di desa Kambitin Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, BANJARMASIN – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi melaksanakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), di desa Kambitin Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, baru-baru ini.. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Kambitin dan diikuti 500 peserta dari masyarakat setempat.

Didepan peserta Habib Aboebakar sapaan Ketua Mahkama Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu menjelaskan terdapat empat jenis KDRT diantaranya kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Untuk itu, eberadaan UU PKDRT ini untuk mengurangi dan mencegah berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

“Temuan kasus KDRT bermacam-macam, ada kekerasan fisik bisa berupa aksi memukul, menampar, dan sebagainya. Kekerasan fisik memang masih menjadi yang terbesar dari segi jumlah,” ungkapnya.

Sedang kekerasan seksual, menurut Habib Aboebakar adalah segala tindakan seksual, upaya untuk mendapatkan tindakan seksual, termasuk di dalamnya pemerkosaan. Dalam hal ini korbannya bisa laki-laki ataupun perempuannya, jadi pelaku bisa saja suami atau isterinya.

Sebenarnya untuk mencegah terjadinya KDRT, fraksi PKS sudah mengusulkan untuk membuat UU Ketahanan Keluarga. Diharapkan dengan UU ini bisa mencegah hal hal yang tidak diinginkan terjadi dalam keluarga seperti KDRT.

“Jadi posisi RUU Ketahanan Keluarga ini akan memperkuat UU PKDRT. UU Ketahanan Keluarga ini bertujuan untuk menciptakan keluarga tangguh yang mampu mengatasi persoalan internal keluarganya secara mandiri dan menangkal gangguan yang berasal dari luar,” tuturnya.

UU Ketahanan Keluarga yang diusulkan PKS ini, lanjut Anggota Komisi III DPR RI iti, karena mengantisipasi terjadinya peningkatan kerapuhan dalam keluarga, yang tercermin pada meningkatnya jumlah perceraian setiap tahunnya, meningkatnya jumlah anggota keluarga pengguna narkoba, anggota keluarga terpapar pornografi, anggota keluarga yang mengalami kasus KDRT, kejahatan seksual, penyimpangan seksual serta pengasuhan anak yang tidak memadai, dan penelantaran.

Masih menurut Anggota Komisi III DPR RI itu, kasus KDRT terjadi biasanya dipicu oleh belum matangnya usia pernikahan seseorang, sehingga dalam membina biduk rumah tangga masih labil dan seringkali terlibat cekcok, ujungnya terjadi pertengkaran dalam rumah tangga.

“Nah, harapan PKS dengan RUU Ketahanan keluarga, nanti hal ini bisa diatasi, karena dalam RUU tersebut ada pembinaan pra perkawinan, bentuknya seperti pendampingan. Sehingga diharapkan pasangan ini akan lebih siap dalam menghadapi perkawinan,’ ucapnya.

Disamping itu, lanjut Habib Aboebakar, faktor ekonomi juga bisa memicu kekerasan hingga penelantaran. Karenanya dalam UU Ketahanan keluarga diatur juga mengenai pemenuhan kebutuhan ekonomi, termasuk mengenai peran pemerintah dalam memfasilitasi keluarga yang mengalami krisis masalah ekonomi.

“Dengan demikian diharapkan tidak ada kekerasan dalam bidang ekonomi, atau perceraian yang diakibatkan kesulitan ekonomi,’” pungkas Habib Aboebakar yang juga Ketua DPP PKS Wilda Kalimantan itu. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *