“Omnibus Law Cipta Kerja Berdimensi Kepentingan Umum yang Positif”

by

Oleh: Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH, MH.

 

A. Omibus Law Cipta Kerja Perspektifnya Equal Social Welfare

Omnibus Law ini maknanya adalah ‘untuk segalanya’ terkait suatu produk regulasi perundangan. Sehingga, regulasi ini dapat didayagunakan karena visi dan misi yang diembannya dalam kerangka rekodifikasi, reevaluasi, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan hukum yang terkait dengan ketenaga kerjaan yg tersebar dan sering tidak sinkron satu sama lain, baik vertikal maupun horizontal, yg kemudian disepakati dalam bidang Cipta Lapang Kerja.

Tujuan Pemerintah melakukan revolusi hukum Cipta Kerja ini harus dimaknai untuk meningkatkan ekonomi dan menciptakan pertumbuhan masif investasi, mereduksi (deregulasi) birokrasi yang koruptif, tapi juga tetap mempertahankan sinergitas antara Pusat dan Daerah, sehingga menghilangkan kesan diskriminasi kepentingan Korporasi dan kesejahteraan Tenaga Kerja.

B. Komunikasi Jalan Yang Bijak dan Bukan Politisasi Omnibus Law

Klaster-klaster permasalahan pada Omnibus Law Cipta Kerja (misal pasal 170, Upah Minimum, Tenaga Kerja Asing, Outsourcing, Jam Lembur, PHK, Status Karyawan Kontrak dan lainya) pasti muncul sebagai polemik dan perdebatan, tapi bukan tujuan dipolitisasi untuk meniadakan Omnibus Law ini. Komunikasi stake holder terhadap masalah klaster adalah basis dan jalan terbaik bagi menyelesaikan masalah klaster klaster tersebut.

Pelaku politik Legislatif sebaiknya bersikap bijak bagi realisasi tujuan positif Omnibus Law Cipta Kerja ini. Memang, memerlukan waktu pembahasan masalah klaster tersebut, tapi setidaknya titik taut penyelesaiannya menjadi pilihan terbaik.

Selain itu, sosialisasi Ominibus Law Cipta Kerja sangat berguna utk memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa Omnibus Law ini memiliki perspekti dengan dimensi kesejahteraan masyarakat yang berimbang, memutus rantai birokrasi dan menciptakan deregulasi koruptif yang masif dari Pusat dan Daerah, sehingga adanya pertumbuhan dan peningkatan investasi dan ekonomi negara.

Semua konsep Omnibus Law ini ini harus dijalankan oleh pelaku cipta lapang kerja secara berintegritas yg baik, shg menghilangkan stigma adanya kepentingan tersembunyi
Pemerintah.

*(Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *