MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Jazuli Bilang Perjuangan Fraksi PKS

by
Ketua F-PKS DPR RI, Jazuli Juwaeni.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Salah satu perjuangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk rakyat melalui parlemen membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini kepada media di Jakarta, Rabu (11/3/2020) menyambut baik Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS. Putusan ini memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat yang juga secara tegas Fraksi PKS perjuangkan di DPR.

“Fraksi PKS tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang kemudian tidak diindahkan oleh BPJS dan Pemerintah dan sekarang keluar Putusan MA yang membatalkan Perpres kenaikan tersebut, hal ini membuktikan bahwa kebijakan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum,” ungkap Jazuli.

Atas putusan itu, lanjut Anggota DPR Dapil Banten ini, tidak ada alasan lagi bagi BPJS dan pemerintah kecuali melaksanakannya. Kembalikan iuran BPJS ke posisi tarif semula sesuai putusan MA.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu: a. Rp 42.OOO,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Rp 110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160.000,00 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O. Dengan dibatalkannya pasal di atas, iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: a. Rp 25.500 untuk kelas 3, b. Rp 51.000 untuk kelas 2, c. Rp 80.000 untuk kelas 1. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *