Kementerian ATR/BPN : Omnibus Law Bisa Harga Rumah Lebih Murah

by
Diskusi Media Bertajuk 4 klaster Omnibus Law Menterian ATR/BPN

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adanya sejumlah keunggulan Omnibus Law terhadap sektor properti, adanya aturan yang mampu menurunkan harga rumah di masa mendatang.

Aturan bank tanah yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. ini diyakini dapat meningkatkan sektor properti terutama dalam pengadaan lahan untuk hunian.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan adanya bank tanah di perkotaan bisa meminimalkan charge (biaya) tanah, sehingga komponen biaya untuk perumahan akan lebih murah dan akan mendorong sektor properti bisa tumbuh lebih baik lagi.

Selama ini penyebab harga rumah terus melambung karena mengikuti kenaikan harga tanah itu sendiri.

“Harga rumah itu mahal bukan karena harga konstruksinya yang mahal tapi karena kenaikan harga tanah yang melambung, akibatnya masyarakat berpenghasilan rendah tidak pernah bisa membeli rumah (di perkotaan),” ujar Himawan di acara diskusi media bertajuk 4 Klaster Omnibus Law di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Himawan menambahkan kalau diperkotaan harga tanah sulit ditekan karena rata-rata sudah dikuasai swasta sehingga pemerintah kehilangan kewenangannya untuk mengendalikan harga tanah tersebut. Untuk itu, pengadaan RUU tersebut dianggap penting untuk menyeimbangkan kembali peran pemerintah dalam pengendalian harga tanah itu.

“Untuk swasta punya bank tanah lebih banyak, masak negara kalah sama swasta. Makanya di sini peran pemerintah harus menyeimbangkannya kembali lewat bank tanah yang bisa dipakai untuk kebutuhan investasi maupun kebutuhan mendukung reforma agraria. Dari mana sumbernya? Dari tanah pelepasan, tanah timbul, tanah terlantar dan sebagainya,” jelasnya.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *