Putusan MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Fahri Hamzah: Mestinya MK Bisa untuk RUU Omnibus Law

by
Waketum DPN Partai Gelora, Fahri Hamzah. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

Mantan Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) periode 2014-2019, Fahri Hamzah dihubungi wartawan, Selasa (10/3/2020) pun turut menyoroti keputusan MA itu.

Bahkan Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia itu membandingkan keputusan MA yang bisa membatalkan aturan pemerintah, dalam hal ini iuran BPJS, sementara Mahkamah Konstitusi (MK) dipertanyakan.

Menurut Fahri, mestinya MK bisa saja membatalkan Undang-Undang (UU) seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang saat ini terus menuai penolakan, seperti yang telah dilakukan MA terhadap kenaikan BPJS Kesehatan.

“MA saja bisa bikin pembatalan aturan pemerintah, bagaimana dengan MK? MK mestinya bisa batalkan UU apapun termasuk Omnimbus Law,” ujarnya seraya menambahkan bahwa UU seharusnya konstitusional dan sesuai dengan UUD 1945.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan oleh Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

Dikutip dari laman MA, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.

Dengan keputusan MA tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula yaitu Rp25.500 untuk kelas III, Rp51.000 untuk kelas II, dan iuran sebesar Rp80.000 untuk kelas I. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *