Ditangkap 2 Residivis Bawa Pistol Curi Motor 

by
Kasubdit Penmas Humas PMJ AKBP I Gede Nyeneng menunjukan barang bukti saat konferensi pers

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Unit 1 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawa pimpinan Kanit
AKP Herman E. W. Simbolon, menangkap AP dan RK. Keduanya adalah residivis pelaku pencurian sepeda motor yang setiap dalam aksinya selalu membawa senjata api revolver rakitan. Mereka ditangkap di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/2/202).

Dari hasil penangkapan AP dan RK, petugas mengembangkan ke rumah pembuat senjata api berinisial SLB di Pagedengan, Tangerang, Senin (9/3/2020) dinihari.

Dari rumah itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti motor hasil kejahatan, kunci letter T serta 3 senjata api rakitan jenis revolver berikut peluru dan 160 butir gotri. Namun SLB sudah berhasil kabur terlebih dahulu.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menjelaskan dua pelaku AP dan RK ini dikenal dengan sebutan kelompok Rumpin.

“Mereka berasal dari Rumpin, Bogor, sehingga dikenal dengan kelompok Rumpin,” kata Gede di Polda Metro Jaya, Senin (9/3/2020).

Dalam setiap aksinya, tambah Gede, mereka selalu membawa senjata api revolver. “Sehingga mereka tak segan-segan melukai siapapun yang memergoki aksi mereka,” tuturnya.

Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan AP dan RK sudah dua kali mendekam di Rutan Cilodong Depok karena kasus curanmor.

“Keduanya baru bebas akhir Desember 2019 lalu. Setelah bebas, mereka kembali beraksi dan diketahui puluhan kali sejak bebas sampai Maret ini,” kata Pujiyarto.

Menurut Pujiyarto, AP dan RK kerap beraksi di wilayah sekitar Tangerang dan Depok. Sejak akhir Desember 2019 sampai Maret 2020 diketahui keduanya sudah 26 kali beraksi.

“Yakni dua kali di Pagedengan, Tangerang dan Depok 24 kali. Dalam setiap aksinya mereka tak segan-segan melakukan kekerasan dengan membawa senjata api rakitan,” kata Pujiyarto.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *